Dumaiposnews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah hukuman WN Malaysia, Michael Anak Jimpo, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Jimpo terbukti menjadi pengedar sabu 30 kg.
Kasus bermula saat BNN mengendus rencana transaksi narkoba di Gunung Sahari pada Juni 2016. Salah satu yang tersadap BNN yaitu komunikasi Jimpo dengan Mr Chen. Kala itu, pria kelahiran 13 Februari 1985 itu masih di Malaysia.
Mr Chen menyuruh Jimpo ke Indonesia pada 2 Agustus 2016. Setibanya di Jakarta, Jimpo meluncur ke sebuah hotel di Gunung Sahari. Keesokan harinya, datang kurir lain yang membawa tas berisi sabu seberat 30 kg. Oleh Jimpo, tas itu disimpan di atas plafon kamar mandi.
Jimpo menyulap kamar hotel itu menjadi markas narkoba. Tidak berapa lama, datang kurir lain, Sulaiman untuk mengambil paket sabu itu. Begitu juga hari-hari berikutnya. Satu kurir mengambil satu paket, sesuai pesanan.
BNN yang telah menempel pergerakan Jimpo langsung menggerebek Jimpo berserta 6 orang lain. Alhasil, Jimpo dkk duduk di kursi pesakitan.
Namun apa daya, pada 17 April 2017, PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding dengan tuntutan hukuman mati.
“Memidana terdakwa dengan pidana mati,” putus majelis banding sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (28/8/2017).
Majelis yakin hukum Indonesia harus tegas memberlakukan hukuman mati bagi kasus narkotika dengan berat tertentu. Dalam perkara ini, terdakwa sebagai WNA jelar terkait peredaran narkobika yang sumbernya dari luar negeri.
“Barang bukti 30 kg adalah jumlah yang sangat besar secara ekonomis dan dapat mempengarui perekonomian serta merusak dalam jumlah yang banyak masyarakat pemakai,” putus majelis dengan ketua James Butar-butar, Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. (Detik.com)
Komentar