DURI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Pihak Polsek Mandau tidak main-main dalam memberantas yang namanya penyakit masyarakat. Baik itu pengedar narkotika maupun para pemain judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Rikardo kepada Dumai Pos, Rabu (6/3) mengatakan. Memang benar telah diamankan para pelaku yang diduga merupakan pelaku pengedar narkotika dan juga pemain judi.
“Awal nya pada Senin (5/3) telah diamankan seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial EM warga Mandau yang diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di jalan lintas Duri Dumai Kilometer 11 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket sabu-sabu dengan rincian 2 paket sabu-sabu seharga Rp. 150 ribu dan 3 paket seharga Rp. 100 ribu serta 1 unit hp merk samsung lipat milik terduga. Terduga mengakui BB tersebut merupakan miliknya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya, “ungkap Kapolsek Mandau Kompol Ricky Rikardo.
Selanjutanya pada hari yang sama Anggota Opsnal Polsek Mandau juga melakukan penggrebekan terhadap beberapa orang yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu song.
“Para terduga yang diamankan yaitu IS (33) warga Desa Sebangar, JS (35) warga Desa Air Kulim, RS (30) warga Desa Sebangar, FS (21) warga Desa Sebangar. Para terduga diamankan di jalan lintas Duri Dumai Kilometer 11 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 Set kartu Domino merek Kabuki, Uang sejumlah Rp. 634 ribu yang terdiri dari pecahan 5 Lembar pecahan Rp. 20 ribu, 7 Lembar pecahan Rp. 10 Ribu, 5 Lembar pecahan Rp. 5 ribu, 1 kotak besar Kartu domino merk kabuki. Atas tindak pidana judi tersebut ke 4 orang tadi ditahan dan dibawa ke polsek mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, “tutup Kapolsek mandau Kompol Ricky Rikardo. (dik)
Komentar