DUMAI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Penanaman pipa transmisi gas, yang saat ini sedang dikerjakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur dikabarkan dihentikan paksa oleh pihak Satlantas Polres Dumai. Pihak kepolisian menyebutkan, pekerjaan itu tidak memiliki izin menggunakan badan jalan, saat mengerjakan proyek penanaman pipa.
Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan membenarkan adanya penghentian pekerjaan penggalian pipa dan penumpukan pipa di sepanjang Jalan Soekarno-Harta tersebut. “Saya tadi sudah mendapat kabar dari Kasatlantas, penghentian itu karena ada penolakan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan penanaman dan penumpukan pipa yang bekerja di Jalan Soekarno-Harta tersebut, karena mereka tidak memiliki izin untuk bekerja di pinggir jalan, sesuai aturan yang berlaku. “Jadi pihak kita bukan menghambat, silakan buat pemberitahuan dulu, baik kepada kami dan juga kepada Dishub,” ujarnya.
Apalagi kegiatan mereka menutupi sebagian badan jalan. “Jika ada kecelakaan lalu lintas cukup berbahaya,” ujarnya. Pipa transmisi gas Dumai-Duri itu merupakan proyek Kerjasama Operasi (KSO) Pertagas dan PGN. Proyek itu sendiri dikerjakan oleh PT Wahana.
Berbeda dengan pihak kepolisian Penanggung jawab KSO Penanaman Pipa Transmisi Dumai-Duri, Iwan awalnya mengatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait hal tersebut, Ia akan mengkonfirmasi dengan petugas lapangan. Namun tidak lama kemudian Ia mengatakan, tidak ada masalah dengan pekerjaan. “Alhamdulillah lancar,” tutupnya melalui pesan Whatsapp.(hsb/rpg/dpnews)
Komentar