PANIPAHAN (DUMAIPOSNEWS.COM) — Kendati gagal menjalankan aksinya, namun seorang pemuda bernama MD (18) warga Jalan Bakti RT 02 RW 05, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) tetap harus meringkuk didalam tahanan Polsek Panipahan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Jumat (16/3) malam kemarin menyebutkan, bahwa remaja yang juga seorang nelayan ini ditangkap karena telah mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pelajar kelas X disalah satu sekolah Lanjutan Atas (SMA, Red) yang masih berumur 16 tahun, warga Jalan Telaga Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Palika.
Dan selain menangkap tersangka, tim Reskrim Polsek Panipahan juga menyita sejumlah barang bukti, berupa satu helai baju bertutup kepala warna abu-abu, satu helai kain sarung bercorak kotak-kotak garis warna merah, putih biru dan hijau serta satu helai celana pendek karet warna merah dan bergaris hitam.
Dimana aksi yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Jumat (16/3) sekira pukul 05.00 wib disaat korban masih tertidur didalam kamar tidurnya tiba-tiba tersangka masuk kedalam kamar korban. Sesampainya didalam kamar, tersangka melihat korban masih tertidur dengan mengenakan daster dan celana dalam.
Diduga karena mendapati pemandangan indah itu, akhirnya tersangka mendekati dan selanjutnya menyentuh dan memegang tubuh korban serta berusaha membuka celana dalam korban. Namun, saat itu korban merasakan ada yang hendak membuka celana dalamnya langsung tersadar dan kemudian berteriak dengan memanggil ibunya. Apalagi, saat itu korban melihat daster yang dipakainya juga sudah tersingkap keatas.
Karena korban teriak, sehingga tersangka langsung melarikan diri keluar dari dalam kamar korban. Sementara itu beberapa saat kemudian ibu korban yang bernama End (39) langsung berlari menuju kamar korban. Dan disaat itulah sang ibu melihat ada bayangan sedang lari keluar dari rumahnya yang kemudian berbalik mencoba mengejar bayangan tersebut.
Pada saat sampai diluar ibu korban bertemu dengan salah seorang tetangganya yang bernama Ilut (39) dan menanyakan tentang laki-laki yang baru lewat tersebut. Saat itu saksi Ilut menjelaskan kepada ibu korban bahwa laki-laki yang baru lewat tersebut adalah MD yang merupakan tetangga mereka.
Atas kejadian tersebut dan disebabkan karena korban dan ibunya merasa tidak senang, selanjutnya pada hari Jum’at (16/3) sekira pukul 09.11 Wib peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib di Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Sehubungan dengan terjadinya peristiwa tersebut, selanjutnya atas perintah Kapolsek Panipahan, Iptu Zulmar SH, Kanit Reskrim bersama dua orang anggota Polsek Panipahan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Dan sekira pukul 16.00 wib dan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka MD dan selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Ruslan kemarin membenarkan. ” Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Polsek Panipahan, ” jelasnya. (min)