BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS.COM)- Tangkapan besar dalan kasus narkotika jenis sabu kembali berhasil dilakukan oleh jajaran Polres Bengkalis. Kali ini Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, berhasil mengamankan 1 Kg Sabu dan hampir 1000 (957) butir pil extasi dari dua tersangka, Minggu (11/3) lalu, pukul 23.30 Wib.
Kedua tersangka tersebut, DG (48) pekerja sebagai Sopir, warga Jalan KPR I JL. 3 No. 16 RT003 RW004 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Sedangkan HW (29) merupakan Jalan HR. Subrantas RT003 RW001 Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni kepada sejumlah Wartawan, Selasa (13/3) membenarkan terjadinya penangkapan kedua tersangka kasus tindak pidana narkotika tersebut.
Diungkapkan Abas Basuni, berawal, tersangka DG (48) ditangkap terlebih dahulu pada hari Minggu (11/3)pada pukul 23.30 Wib. Setelah dilakukan pengembangan kemudian polisi kembali berhasil meringkus HW, pada hari Senin (12/3) pukul 20.45 Wib.
“Adapun barang bukti (Bb) yang kita amankan, selain dua tersangka ini, juga mengamankan sabu yang belum ditimbang, diperkirakan 1 Kg, serta 957 butir Extasi, kaca pirek, peralatan hisap sabu, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia, dan dua unit handpone,”ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni.
Dikatakan, penangkapan tersebut berawal ketika anggota Kepolisian Bukit Batu melakukan patroli rutin menggunakan kendaraan roda 4, saat itu melihat 1 unit mobil yang mencurigakan berhenti di Jalan Lintas Pakning-Dumai tepatnya di Desa Sungai Selari.
“Ketika itu di dalam mobil ada 2 orang yang tidak dikenal, maka anggota menanyakan tentang keperluannya berada di tempat tersebut. Saat itu juga tiba-tiba salah seorang dari 2 orang itu melarikan diri serta membuang satu bungkusan plastik. Dikarenakan merasa asing dan mencurigakan maka dilakukan pencarian terhadap barang yang dibuang orang tersebut,”ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pencarian terhadap barang yang telah dibuang oleh salah seorang pelaku tersebut, setelah ditemukan ternyata bungkusan plastik tersebut berisikan pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu dan pipet plastik untuk alat hisap sabu.
“Setelah temannya lari, maka yang tinggal tersangka DG dan langsung diamankan ke Polsek Bukit Batu. Selanjutnya berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka DG. DG menyebutkan bahwa dirinya berasal dari Pekanbaru untuk menjemput barang Narkotika sabu dan Ektasi dari seseorang yang tidak dikenalnya dari Bengkalis,” kata Kapolres lagi.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dengan cara memancing, agar pelaku yang dari Bengkalis untuk mengantarkan barang tersebut. Saling tidak mengenali, pelaku yang dari Bengkalis ternyata sudah meletakkan Narkotika itu di pinggir jalan lintas Pakning-Dumai tepatnya di simpang 3 RoRo Pakning.
“Pelaku dari Bengkalis tidak mau menyerahkan langsung. Dan tim Opsnal Polsek Bukit Batu membawa DG untuk melihat dan mengambil barang tersebut. Dalam bungkusan itu, ditemukan satu bungkus plastik keresek yang berisikan 1 paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu 1 kg dan satu bungkus diduga berisikan hampir 1000 butir extasi,”ujarnya.
Keesokan harinya, Senin (12/3), HW dibekuk di jalan Soebrantas Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, pukul 20:45 Wib. Kedua tersangka ini kata Kapolres, dikenakan tindak pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (auf)
Komentar