SIAK (DUMAIPOSNEWS.COM) Kepala Kantor Deperteman Agama (Kakandepag) Kabupaten Siak, Drs H Muharam memberikan nasehat dan pembekalan kepada puluhan pasangan Calon Pengantin yang berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Tualang pada Senin (6/3).
Pemberian nasehat dan pembekalan ini dalam rangka menjalankan program Kursus Calon Pengntin (Suscatin) yang mesti diikuti setiap Catin yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Muharom menyampaikan bahwa dirinya telah mengintruksikan kepada seluruh Kepala KUA di Kabupaten Siak untuk tidak menikahkan Catin yang belum mengantongi piagam Suscatin yang dikeluarkan dan diberikan oleh Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).
“Saya sudah sampaikan kepada para Kepala KUA di Kabupaten Siak untuk jangan menikahkan Catin yang belum mengikuti Suscatin oleh BP4 yang ditandai dengan memperoleh piagam Suscatin,” tegas Muharam.
Ketua BP4 Kecamatan Tualang, H A Razak mengatakan bahwa untuk pelaksanaan Suscatin ini memang harus dijalani setia Catin yang akan mencatatkan pernilahannya di KUA dengan jumlah Catin yang ditentukan.
“Minimal untuk sekali pelaksanaan adalah 15 pasang Suscatin. Untuk Suscatin ini diturunkan nara sumber yang memang ahli dibidangnya mulai dari Kepala Kandepag hingga petugas penyuluh KUA. Pola pertemuan suscatin menggunakan pola 16 jam,” ujar H A Razak seraya melihatkan piagam Suscatin. (Rel)
Komentar