Dilaporkan Istri karena Poligami, Anggota DPRD: Saya Justru Jauhi Zina

Dumaiposnews.com – Seorang anggota DPRD Riau berinisial SA dilaporkan istri sahnya inisial YH karena melakukan poligami. YH melaporkan tindakan suaminya itu ke Polsek Bukitraya pada Rabu (4/4) lalu.

Kapolsek Bukitraya Kompol Pribadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Benar sudah kita terima laporannya,” kata Pribadi, Jumat (6/4).

Kongkowkuy

Pribadi menceritakan, dalam laporan yang diterima polisi, YH yang merupakan istri pertama dari anggota Komisi III tersebut mendatangi rumah istri kedua SA yang diketahui berinisial SCE di Jalan Wonosari, Gang Suka Mulya, Kecamatan Marpoyan Damai pada Rabu malam.

“Dia cari (suaminya) tapi tidak ada di sana,”‎ jelas perwira dengan satu melati di pundak itu.

Masalah ini sempat diselesaikan oleh anggota bhabinkamtibmas Kelurahan Tangkerang Tengah. Namun nyatanya, upaya kekeluargaan yang ditempuh tidak menemukan titik temu.

“Sempat diselesaikan oleh bhabinkamtibmas. Tapi kalau tidak bisa kan bisa melalui secara hukum,” katanya.

‎Sementara itu, SA saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya memang dilaporkan oleh istri sahnya tersebut. Namun, ia menyatakan telah menikahi SCE secara agama.

“Saya sudah menikah dengannya secara agama. Saya juga berpoligami justru untuk menjauhi zina. Meski prinsipnya harus bijaksana, diniatkan ibadah maka saya yakin akan membawa hikmah dan kebaikan,” tukasnya.(ica/JPC)