Dua Bulan Kabur, Dua Pelaku Curanmor Asal Sumut Ditangkap

UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS.COM) — Setelah kabur selama hampir dua bulan sejak kejadian, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal ini terbukti dengan ditangkapnya dua orang pemuda, yakni masing-masing RRS alias Dek warga jalan Balai Desa Kota Rantau Prapat dan SN alias Sya warga jalan lintas Sumatera kelurahan Ujung Bandar kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

Kongkowkuy

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Rabu (4/4) kemarin menyebutkan, bahwa selain menangkap kedua tersangka, tim Reskrim Polres Rokan Hilir juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor hasil curian keduanya.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim Reskrim Polres Rokan Hilir bermula dengan ditemukannya informasi bahwa pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tersebut adalah berasal dari Rantau Prapat, kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

Berbekal informasi itu, selanjutnya pada hari Selasa (3/4) sekira pukul 18.30 wib tim Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil melakukan penyergapan satu orang tersangka yang diketahui bernama RRS alias Ded saat sedang tidur dirumahnya.

Akaj tetapi, saat itu tim Reskrim tidak berhasil menemukan barang bukti curian. Kemudian di lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor tersebut. Dan berdasarkan keterangan tersangka RRS alias Ded, bahwa sepeda motor tersebut dititipkan kepada temannya yang bernama SN alias Sya.

Tidak mau buruannya kabur dan dengan gerak cepat, akhirnya tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SN alias Sya. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor hasil curiannya. Kemudian, guna penyidikan lebih lanjut lagi, akhirnya terhadap kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hilir.

Dan penangkapan ini sendiri dilakukan berdasarkan adanya laporan dari korbannya yang bernama Arni (37) warga jalan Lintas Riau Menggala Jonction RT 008/RW 004 kepenghuluan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Dimana, dalam laporannya itu korban menyebutkan, bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Ahad (11/2) sekira pukul 22,00 wib pelapor berada dirumah dengan temannya. Tidak lama kemudian, korban memasukkan sepeda motor Honda Beat nopol BM 6220 WT warna hitam kedalam rumah dan memarkirkan di dapur.

Kemudian korban dan temannya pun langsung tidur ke kamar. Namun pada hari Senin (12/2) sekira pukul 03.00 wib korban terbangun dan langsung ke kamar mandi. Akan tetapi saat sampai di dapur, korban melihat sepeda motor yang di parkirkan di dapur sudah tidak ada lagi.

Dan kemudian korban membangunkan temannya dan menannyakan sepeda motor tersebut, tetapi teman korban mengaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. kemudian korban bersama dengan temannya ini pun mencari keberadaan sepeda motor tersebu.

Hingga akhirnya di ketahui bahwa sepeda motor tersebut di bawa oleh tersangka yang sebelumnya memang sering menginap di rumah korban. Bahkan, korban juga pernah menghubungi tersanhka dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Saat itu tersangka mengaku membawa sepeda motor milik korban, namun tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Ruslan kemarin membenarkan. ” Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim, ” jelasnya. (min)