Izin Minuman Alkohol Dinasty KTV Mati

Dumaiposnews.com, DUMAI – Ratusan Minum Beralkohol (Minol) disita petugas dari tempat hiburan malam Dinasty KTV Jalan Sultan Hasanudin, Dumai pada Sabtu (14/5) malam. Setelah dirazia ditemukan izin penjualan Minol sudah mati sejak tanggal 16 September 2017. Petugas langsung menyita barang bukti tersebut ke gudang Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Dumai.

Penyitaan minuman itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti, operasi dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) Polres Dumai, berlangsung di ikuti juga oleh Kabag Ren Polres Dumai Kompol Syaifuddin.

Kongkowkuy

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin menyampaikan adapun barang yang disita dari Dinasty KTV yakni, Carlsberg Botol 25 Kotak, Carlsberg Kaleng 15 Kes, Bintang Botol 7 Kotak, Guinness Botol 17 Kotak, Guinness Kaleng 12 Kes, Anker Botol 17 Kotak, Simirnof 2 Kotak.

Giat K2YD Polres Dumai, dengan sasaran razia miras di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam arahan Pawas menekankan kepada seluruh personil, untuk menjaga kamtibmas di Kota Dumai dan melaksanakan razia miras diwilayah hukum Polres Dumai.

Adapun barang yang disita berlangsung di Dinasty KTV, “Pada saat pemeriksaan izin peredaran Minol yang mana izin tersebut, ditemukan di Dinasty KTV bahwa izin mereka sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 16 September 2017. Jadi barang bukti dilakukan penyitaan, barang bukti (minol) disita dan di simpan ke gudang Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Dumai. Kegiatan K2YD, selesai sekira jam 23.30 WIB, “ungkap Jamal. (aga)