Dumaiposnews.com, JAKARTA – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, adanya kabar dugaan kebocoran data pribadi pengguna Facebook di Indonesia membuat Polri dan Kemenkominfo sepakat untuk menangani masalah ini dengan serius.
Apalagi, ini bukan kali pertama jejaring sosial asal Amerika Serikat ini menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya, kata Iqbal, kasus Rohingya di Myanmar yang juga dibenarkan oleh Facebook.
Kemudian pertikaian antara umat Muslim dan Hindu di Srilanka menjadi semakin parah dengan adanya pemberitaan melalui Facebook.
“Namun hingga saat ini penyidik belum mengambil keterangan dari pengguna yang merasa datanya disalahgunakan. Untuk itu, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata dia dalam pesannya, Senin (16/4).
Sementara terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, hal itu sangat ditentukan dari temuan fakta dan bukti Facebook yang ada di lapangan.
“Memang penyidik berencana mengadakan pertemuan dengan perwakilan Facebook di Indonesia guna mendapati keterangan dan konfirmasi akan isu yang meresahkan masyarakat ini,” tambah dia.
Menurut Iqbal, Polri nantinya Facebook dijadikan alat utama demi kepentingan individu untuk melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab.
“Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech, hoaks dan fakenews yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Korban Kebocoran Data Facebook Diminta Segera Lapor Polisi https://t.co/2VshD1mLGN pic.twitter.com/u4xJGymRc9
— Dumai Pos (@Dumaiposnews) April 16, 2018
Sementara soal rencana pemblokiran Facebook, hal itu kata Iqbal, menjadi domain Kemenkominfo sebagai regulator.
“Tapi sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia,” tandas dia. (mg1/jpnn)