Dumaiposnews.com, DUMAI (DP) – Pungutan parkir yang kini dipungut juri parkir yang ada dipastikan illegal. Pasalnya, Dishub Dumai yang sebagai regulator yang
mengatur mengenai retrebusi parkir di Dumai belum bisa menjalan perwako
dan Perda yang ada. Persoalan retrebusi parkir di badan jalan di Kota Dumai
hingga kini tak kunjung tuntas.
Padahal target tahun ini, untuk Pendapatan Asal Daerah (PAD) dari sektor parkir, Dishub ditarget memperoleh PAD sebesar Rp1,6 Milyar. Target itu terbilang berat. Pasalnya tahun lalu Dishub gagal melaksanakan retrebusi parkir di badan jalan.
“Kita sudah bentuk tim survie dengan melibatkan BPS Kota Dumai,
untuk survie potensi parkir, karena memang survie yang lalu terlalu tinggi,” ujar Kadishub Kota Dumai, Asnar, Rabu (4/4) kemarin kepada wartawan.
Ia mengatakan dalam bulan ini tim akan bergerak untuk melakukan survie,
dilibatkannya BPS agar hasil survie yang dilaksanakan akun tabel.
“Target kita awal Mei sudah bisa berjalan,” sebutnya. Namun, dirinya
belum bisa memastikan apakah retrebusi parkir itu di jalankan dengan
sistem lelang atau penunjukan langsung.
“Mudah-mudahan segera terealisasi, dan bisa membantu PAD Dumai,”
tambahnya. Untuk memaksimal pengelolaan parkir, Asnar mengatakan
akan dibentuk UPT Parkir. “Agar kerjanya lebih maksimal,” ujarnya.
Asnar tidak menapik jika pungutan parkir yang saat ini di pinggir jalan merupakan pungutan liar. “Saya sudah kirim surat ke Polres Dumai, jika Dishub tidak melakukan pungutan parkir, kami tidak mau nanti menjadi masalah,” terangnya.
Selain itu,ia juga sudah menghimbau agar pengelola parkir yang ada tidak dulu melakukan pungutan.
“Saya jamin Dishub juga tidak menerima setoran dari pengelola yang saat ini memungut
retrebusi parkir, jika ada oknum dishub bermain pasti saya tindak tegas,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai apakah ada
penertiban yang akan dilakukan terhadap jukir parkir, Asnar mengatakan sebenarnya ada tim yustisi, namun karena memang retrebusi belum berjalan. “Kami hanya bisa mengirim
surat dan himbauan saja,” tutupnya.(aga)