DUMAIPOSNEWS.COM, BAGANBATU – Sebanyak 15 adegan diperagakan oleh JS alias Karios (21) saat berupaya membunuh pemilik toko Sima Jaya, Iyu Tjing Huat alias Herman yang berada di jalan Jenderal Sudirman Pajak Lama Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah saat rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa (22/5) kemarin.
Rekonstruksi yang dilakukan langsung di Toko Sima Jaya itu dipimpin Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH bersama Kanit Reskrim Iptu Amru Abdullah SIK bersama sejumlah penyidik dan anggota Opsnal. Tampak juga hadir kuasa hukum tersangka, Mangiring Parulian Sinaga SH.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa kejadian yang terjadi pada Kamis (23/3) lalu itu, saat pagi hari hingga siang, situasi masih normal seperti biasa.
Lalu, saat memasuki jam makan siang, tepatnya sekitar pukul 12.30 wib, pelaku permisi makan siang ke luar, dan berselang 20 menit kemudian pelaku kembali masuk ke toko untuk kerja.
Saat masuk, korban yang sedang duduk di kursi kasir didampingi istrinya, Tan Lee Kun alias Ame langsung memarahi pelaku, lantaran pelaku dinilai terlalu lama istirahat makan di luar.
Saat itu, pelaku sudah mulai gelisah akibat dimarahi korban, namun pelaku masih kerja seprti biasa. Dan sekitar pukul 14.00 Wib, Istri korban, Ame hendak pergi ke Bagan Siapiapi, ketika itu, pelaku masih sempat mengambilkan tas istri korban ke lantai dua dan mengantarkannya hingga pintu.
Sekitar pukul 15.30 Wib, pelaku naik ke lantai 2 dan duduk di sudut ruangan sambil memikirkan perkataan korban kepada dirinya, ketika itu pelaku sempat tertidur pulas.
Sekitar pukul 18.00 Wib, pelaku terbangun karena digigit nyamuk, pelaku yang sudah sangat emosi lantaran perkataan majikannya itu berniat untuk menghabisi nyawa majikannya.
Saat pelaku hendak turun, pelaku melihat korban naik, dan pelaku bersembunyi. Setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku turun ke lantai bawah untuk mengambil pisau yang ada di dapur toko.
Setelah berhasil mengambil pisau, pelaku menyimpan pisau itu di saku celana bagian belakangnya dan kembali naik ke lantai dua.
Sampai di ujung tangga paling atas, pelaku melihat korban ke luar kamar dan menghampiri pelaku. “Ngapain kau masih di sini?” tanya korban. ” Aku tadi ketiduran Cek, Cek bukakan pintu, aku mau pulang, ” pintanya.
Kemudian korban dan pelaku turun ke bawah. Sampai di pintu, saat korban hendak membuka pintu bagian atas, pelaku mengeluarkan pisau dari saku belakangnya dan menusuk tubuh bagian depan korban.
Seketika itu pula korban teriak “Woy”. Dan pelaku langsung menarik korban ke sudut samping pintu dan terus menusuk tubuh korban. Namun korban terus berupaya menangkis dengan tangannya sambil berteriak minta tolong.
Rupanya, teriakan korban didengar Elvisitmawan br Harianja alias Oppung Gio, pedagang kaki lima yang berjualan di depan toko Sima Jaya. Lalu, Oppung Gio mendekati pintu toko yang masih tertutup dan mendengar ada suara minta tolong.
Lalu, Oppung Gio memanggil pedagang kaki lima lainnya, Luhut Silaban dan menceritakan bahwa ada suara minta tolong dari dalam toko.
Untuk meyakinkan, Luhut mengintip dari sela pintu, rupanya ketika itu pelaku mendengar ada suara dari luar, sehingga pelaku menarik korban ke de dalam toko, persis dekat tangga naik ke lantai 2 dan kembali menusuk tubuh korban.
Saat diintip Luhut, ketika itu korban sedang berupaya menepis tusukan pelaku sambil berteriak minta tolong. Lalu, Luhut mendobrak pintu toko hingga terbuka, melihat pintu terbuka, pelaku langsung lari ke arah luar toko.
Melihat pelaku masih memegang pisau, warga menghindar, dan saat di tepi jalan depan toko, pelaku membuang pisau yang sudah berlumuran darah itu.
Tau pisau sudah dibuang, Luhut kembali mengejar pelaku, dan sampai di seberang jalan, Luhut menghadang dan pelaku pun terjatuh, saat pelaku berupaya berdiri hendak kabur, Luhut bersama warga yang sudah ramai langsung mengamankannya dan menyerahkannya ke Mapolsek Bagan Sinembah.
“Rekonstruksi ini bagian dari melengkapi berkas penyidikan, untuk menyesuaikan keterangan pelaku dengan kejadian sebenarnya denga metode rekonstruksi dengan menghadirkan langsung, pelaku, korban dan para saksi serta dilakukan di lokasi kejadian, ” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
“Dan akibat perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dan pasal 340 KUHPidana,” ungkapnya. (min)