Dua Kapal Perikanan Berbendera Vietnam Ditangkap di Riau

Dumaiposnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) HIU 04 berhasil menangkap 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam.

Kapal berhasil ditangkap pada14 Mei 2018 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kongkowkuy

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan saat KP. Hiu 04 melaksanakan operasi rutin di sekitar Laut Natuna Utara untuk mengawasi kapal-kapal perikanan yang melakukan illegal fishing.

Saat melakukan pengawasan, pada 14 Mei 2018 sekitar pukul 03.35 WIB, KP. Hiu 04 mendeteksi adanya KIA yang sedang beroperasi di ZEEI Laut Natuna Utara, dan kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan satu kapal KM. BV 97192 TS (GT. 140) yang menggunakan alat tangkap yang dilarang pair trawl dengan jumlah awak 13 orang berkebangsaan Vietnam.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, KP. Hiu 04 kembali berhasil melakukan penghentian terhadap KM. BV 99922 TS (GT. 90) dengan awak kapal yang berjumlah tiga orang berkebangsaan Vietnam, dan diduga kapal tersebut merupakan kapal bantu KM. BV 97192 TS.

“Saat dilakukan pemeriksaan, selain ditemukan adanya penggunaan alat tangkap terlarang pair trawl, kedua kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI),” jelas dia.

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB kedua kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP. Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.(chi/jpnn)