DUMAIPOSNEWS, DUMAI-Terkait maraknya masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia termasuk di Kota Dumai yang dinilai rawan masuknya TKA, membuat pihak Imigrasi melakukan antisipasi, hasilnya Imigrasi berhasil mengamankan TKA bekerja disalahsatu perusahaan di Kota Dumai, namun tidak memiliki izin atau ilegall sehingga dideportasi.
Walikota Dumai langsung mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan pengawasan serta imigrasi diminta menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
” Keberadaan (TKA) ilegal tidak bisa dibiarkan. Karena itu, saya minta pihak terkait untuk memberi sanksi tegas ke perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal sesuai ketentuan yang berlaku, kata Walikota Dumai Zulkifli As
Keberadaan TKA Ilegal merupakan fenomena gunung es. Karena itu, dia meminta kepada semua pihak terutama Disnaker untuk jeli dalam melakukan pengawasan keperusahaan apabila ditemukan perusahaan yang bandel tindak tegas saja meskipun kita memiliki kewenangan terbatas untuk itu.Bahkan pengawasan dari imigrasi Dumai juga diperlukan agar mereka tidak leluasa bekerja disini tanpa izi yang jelas.
Keberadaan TKA ilegal, dipastikan akan mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi, jika TKA masuk dan bekerja pada tenaga kerja kasar yang harusnya bisa diisi tenaga kerja lokal.
” Saat ini kebijakan kita terbatas terkait keberadaan TKA ini sebab prosedurnya langsung ke pemerintah pusat akan tetapi bukan berarti pemerintah daerah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang menyalahi aturan.”Tegasnya (dev)