DUMAIPOSNEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid (Hidayat) menyesalkan ancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Terorisme, karena alasan DPR lamban mengesahkan revisi UU Antiterorisme.
Hidayat mengatakan pimpinan DPR maupun panitia kerja (panja) revisi UU Antirorisme, sudah memastikan keterlambatan pengesahan bukan karena parlemen. Melainkan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang menyurati DPR meminta penundaan.
“Jadi, semestinya Pak Jokowi jangan mengancam dengan mengeluarkan pernyataan akan membuat perppu,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (15/5).
Dia menegaskan seharusnya Presiden Jokowi menegur dan menyelesaikan persoalan itu dengan menkumham.
“Kenapa menkumham meminta penundaan? Jadi ini permasalahan di internal eksekutif,” ujarnya.
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan seharusnya koordinasi antara kementerian dan presiden juga maksimal. Sebab, kata dia, dalam kenyataannya sekarang, koordinasi itu tidak maksimal. Karena itu Hidayat heran pemerintah yang meminta penundaan, lalu tiba-tiba mengancam mengeluarkan perppu.
“Menkumham beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan sehingga tidak bisa lanjut,” katanya.
Menurut Hidayat, Jokowi harus menanyakan kenapa menkumham meminta penundaan terus. Presiden lebih baik memerintahkan menkumham mencabut surat penundaan.
“Kemudian membuat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk bersama DPR membahas masalah ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan menerbitkan Perppu Antiterorisme jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni mendatang para wakil rakyat belum merampungkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebab, revisi UU itu sudah dua tahun berjalan tapi pembahasan belum tuntas. (boy/jpnn)