Tak Temukan Badan Barang Kadarluarsa BPOM Justru Temukan Obat dan Garam tak Berizin

Dumaiposnews.com, DUMAI – Selain mengambil sampel bahan baku makanan, kedatangan BPOM Pekanbaru ke Kota Dumai juga mendatangi sejumlah pasar swalayan untuk mengecek apakah masih ada ditemukan barang yang kadarluarsa atau barang yang tidak memiliki Izin jual yang dikeluarkan BPOM.

BPOM Provinsi Pekanbaru melalui Kabid Pemeriksaan dan Penyelidikan, Syarnida beserta Staf, dikunjungan Pertama didampingi Asisten II, H Syahrinaldi,Dinas Perdagangan yang dipimpin langsung oleh Kadis Perdagangan dan Pasar, Zulkarnain, Kabid Perdagangan, Hermanto, Dinas Kesehatan diwakili oleh Kabid Kesmas, Rahmayani dan Kabid SDK, Maini Asna beserta staf dan pihak Kepolisian mengunjungi mini market Hari-hari yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim, dikunjungan pertama ini tim tidak menemukan barang yang Expired atau kadarluarsa, barang yang tidak memiliki izin.

Kongkowkuy

Syardina mengatakan kunjungan ke pasar Swalayan ini untuk mengecek pakah dipasar swalayan ini ada menjual barang yang kadarluarsa ataupun barang-barang yang tidak memiliki izin.

”Tujuan kami mengeceknya agar tidak ada konsumen yang dirugikan nantinya, terlebih lagi sebentar lagi mini market yang menjual parcel lebaran, dikhawatirkan jika mereka masih menjual barang Expired atau barang yang berizin, barang-barang trsebut akan dijual dalam bentuk parcel,”ujar Syarnida.

Usai mengunjungi Mini Market hari-hari tim melanjutkan perjalanannya ke Mini Market Family yang terletak di Jalan Budi Kemuliaan, dimini market ini tim juga tidak menemukan barang yang Expired tetapi justru menemukan obat-obatan yang tidak boleh diperjual belikan dengan bebas atau obat dengan tanda biru serta tim juga menemukan adanya garam yang dijual tapi garam tersebut tak mengantongi izin dari BPOM.

BPOM Pekanbaru bersama tim saat menarik obat-obatan yang tidak bisa diperjual belikan secara bebas dimini market Family, Kamis (24-5)

”Barang-barang seperti Obat Mefinal 500, Cortidex, Sanadryl DMP, Sanadryl Ekpektoran yang berlabel biru yang harus dibawah pengawasan apoteker ataupun dokter ini tidak boleh diperjual bebaskan, makanya harus kami sita,”ujarnya.

  Begitu juga dengan Garam kemasan dari UD Hasil Laut 828, Dumai- Riau juga belum mengantongi ijin dari BPOM  juga ditarik langsung oleh BPOM Pekanbaru.

Dikunjungan selanjutnya ke Mini Market Batam Jaya, tim juga menarik Garam yang diproduksi di Mandau- Bengkalis.(rka)