Dumaiposnews.com, JAKARTA – Akhirnya, setelah sekian lama mengendap, Revisi Undang-undang Antiterorisme resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diketok Jumat, (25/4).
Undang-undang Antiterorisme itu sendiri disahkan dalam rapat Paripurna DPR di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dengan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo serta dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Utut Adiyanto.
“Apakah RUU tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi UU?” tanya Agus.
Pertanyaan itupun disambut kompak jawaban setuju dan tepuk tangan meriah oleh 281 anggota dewan yang hadir pada rapat Paripurna hari ini.
Hadir juga dari pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, perwakilan Polri, perwakilan TNI dan BNPT.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i membacakan laporan hasil rapat Pansus.
Semua pihak menyepakati untuk memakai alternatif kedua sebagai definisi terorisme yaitu mencantumkan frasa ‘motif’ dalam batang tubuh.
Berikut bunyi definisi yang disepakati:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau motif politik, atau motif mengganggu kemanan. (pjk1/jpnn)