DUMAIPOSNEWS.COM, Bukitkapur
—Proses eksekusi lahan tol Dumai- Pekanbaru yang berada di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai berlangsung kondusif. Walaupun dalam proses pembebasan lahan juga masih ada warga yang tetap bertahan
, meski lahan sudah dibayar lunas.
Akibatnya,
proses eksekusi tetap mengerahkan personil gabungan Polres Dumai langsung dipimpin Kabag OpsPolres Dumai Kompol Ringo Ringo, satuan Personil Reskrim dan Kapolsek Bukit Kapur AKP Tumara beserta personilnya.
Tampak juga Kabag Pertanahan Pemko Dumai, Bambang Hardjono didampingi Kanit Eromzi dan Lurah Kampung Baru Waginen dan pihak unsur ketua RT.
Sementara itu, pihak Perusahaan PT Hutama Karya Indonesia didampingi Tim Kementerian PU Pusat, Aba Rosalina. Dimana proses eksekusi ini mengerahkan alat berat eskavator, Senin(4/6) sekitar pukul 09.00 Wib.
Dalam proses eksekusi berlangsung sempat pemilik lahan sebelumnya, Suparti dalam orasinya memohon agar jangan dulu dikerjakan meminta keadilan dan kebijaksanaan pemerintah agar dana ganti yang diterima sekitar Rp.7000 per meter minta dinaikkan 10.000 per meter.
Tim pembebasan Lahan Tol Kementerian PU Pusat, Eva Rosalina yang telah sesuai draft dan ditandatangani dan sepakati oleh pemilik lahan pada Tahun 2017 lalu.
“Bahkan dana telah dibayarkan namun sesuai ketentuan pemilik lahan tidak berhak lagi menguasai lahan ini. Jika ingin mengajukan proses hukum silahkan di pengadilan dan setelah dibacaan proses kronologis pembayaran langsung menarik diri warga yang menahan lahan tersebut
,” ungkapnya.
Kabag Pertanahan Pemko Dumai Bambang Hardjono menyampaikan agar warga dapat lakukan upaya hukum jika hal ini ingin ajukan bandung. Namun sesuai dengan proses kesepakatan yang telah ditandatangani secara sah proses ganti rugi lahan telah diterima si pemilik dan tidak boleh menghambat pekerjaan pembangunan jalan tol.
Dimana sesuai pantauan proses eksekusi jalan tol yang sempat dipertahankan pemilik di wilayah Kampung Baru berjalan kondusif dan pihak kontraktor langsung lakukan pekerjaan kembali.(rmd).