Lanjutan Sidang Gugatan Penguasaan Lahan PT MMJ: Penggugat Buka Rekaman Percakapan Dengan Mantan Kades Titi Akar

DUMAIPOSNEWS.COM, Bengkalis– Perkara gugatan perdata antara Johari (Penggugat 1) dan Ahmad alias Eka(penggugat 2) menghadapi PT Marita Makmur Jaya (PT MMJ) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (30/5/2018).

Sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan di Desa Darul Aman Kecamatan Rupat,Kabupaten Bengkalis, dengan agenda sidang mendengarkan keterangsn saksi dari pihak Penggugat. Untuk keperluan tersebut maka dari pihak Penggugat kembali menghadirkan lagi 2 orang saksi baru yakni masing masing Jamaat dan Abdullah. Dengan demikian selama sidang gugagatan perkara perdata ini berjalan, maka sudah 4 saksi yang telah dihadirkan oleh pihak Penggugat

Kongkowkuy

Pantauan media ini, sidang perkara sengketa lahan yang berlansung di ruang sidang Cakra PN Bengkalis yang dimulai sekira pukul 11.00 WIB, diawali dengan ditayangkanya didepan majelis hakim yang diketuai Zia Uljannah SH,MH didampingi dua hakim anggota Aulia Fhatma Widhola, SH,MH, dan Wimmi D Simarmata, SH, tentang rekaman visual percakapan yang diduga dilakukan antara pihak penggugat 2 (Ahmad alias Eka) dengan Anjang selaku mantan Kepala Desa Titi Akar,Kecamatan Rupat Utara,

Dalam video rekaman yang berdurasi kurang lebih 5 menit antara orang yang diduga Ahmad alias Eka(Penggugat 2) itu melakukan tanya jawab dengan seseorang yang diduga adalah Anyang mantan Kepala Desa Titi Akar.

Nah, orang yang diduga Ahmad alias Eka itu itu menanyakan perihal apakah Anyang yang sekitar tahun 2002 masih menjabat kepala Desa di TiTi Akar ada memiliki lahan yang saat ini tengah dipersengketakan antara Johari (selaku Penggugat 1) dan Ahmad alias Eka(selaku Penggugat 2) menghadapi PT Marita Makmur Makmur Jaya(MMJ)?

Untuk pertanyaan tersebut lansung dijawab oleh Anyang bahwa dirinya tidak mengetahui terkait lahan yang saat ini tengah berpekara tersebut. Dalam video tersebut juga orang yang diduga adalah Anyang tersebut menyatakan kalau dirinya tidak ada mempunyai tanah diatas lahan yang sedang dalam perkara tersebut.

Fakta di persidangan tersebut,ketika Jamaat yang bertempat tinggal di Dusun Bima Sakti,Kelurahan Batupanjang ini tampil selaku saksi untuk Penggugat 1 Johari, dalam kesaksian Jamaat menerangkan bahwa pada sekitar tahun 2004 dia bersama rekan rekanya yang bernama Mbah Misri,Hadi, Ahmad,Wasinto,Darmadi,Sutrisno,Waimun,serta Eko pernah diminta oleh Johari(Penggugat untuk menggalikan parit diatas lahan yang menurut pengakuan Johari lahan tersebut adalah miliknya.

Masih menurut kesaksian Jamaat, adapun luas lahan yang digalikan parit oleh dia dan juga rekan rekanya saat itu seluas kurang lebih 140 Ha, dengan upah yang yang disepekati waktu itu Rp 5000 permeter

“Kami menggali parit diatas lahan itu dengan menggunakan cangkul. dan itu kami kerjakan selama kurang lebih 2 bulan lamanya,”papar Jamaat

Dan masih menurut saksi bernama Jamaat ini, selama dia bersama rekan rekanya melakukan penggalian parit dilahan yang diklaim Johari sebagai milikmnya itu, sejauh itu kata Jamaat lagi, tidak pernah ada satu pihak pun yang datang komplain atau melarang mereka agar jangan mengerjakan lahan tersebut

“Selama kurang lebih dua bulan lamanya kami menggali parit dilahan yang diperintahkan oleh Pak Johari(Penggugat 1-red), selama itu tidak pernah ada pihak yang melarang atau menghalangi kami agar jangan mengerjakan lahan tersebut. Kami bekerja aman aman saja,”papar Jamaat.

Selain Jamaat, saksi lainnya di persidangan yang ikut memberikan keteranganya yakni Abdulah, salah seorang warga Dusun Sungai Injab, Kelurahan Terkul,Kecamatan Rupat. Dalam kesaksian Abdulah dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan perdata tersebut mengakui jika dirinya tidak ada hubungan apa apa, baik hubungan dibidang pekerjaan, maupun hubungan kekeluargaan dengan kedua penggugat.

Namun begitu Abdullah mengakui bahwa sekitar tahun 2005 silam dirinya pernah menghadiri rapat antara pihak Koperasi Unit Desa Rupat JRupat Jaya yang saat itu diketuai oleh Zulkarnaen dengan pihak perusahaan, yang berlansung di ruang rapat Kantor Lurah Tanjung Kapal,Kecamatan Rupat. Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang perjanjian kesepakatan kerjasama antara koperasi dengan pihak perusahaan

Saksi Abdullah mengakui, dia tidak mengetehui tentang isi perjanjian kerjasama tersebut.Karena menurut Abdulah, kafasitanya di rapat tersebut bukanlah sebagai peserta,namun hanya sebagai pendengar saja,karena kehadiranya di rapat tersebut,karena kebetulan saja,lantaran mengantarkan salah seorang temanya yang menghadiri rapat tersebut,sehingga Abdullah tidakmengatahui apa isi perjanjian tersebut.

“Apa isi kesepakatan tersebut saya tidak tahu, bu hakim yang mulia,karena kehadiran saya disitu bukan sebagai peserta rapat,tapi hanya untuk mengantarkan kawan saya saja, jadi saya tak tahu apa isi perjanjian tersebut,” jawab Abdullah ketika ditanya oleh Ketua majelis hakim Zia Uljannah SH,MH, tentang apa saja isi kesepakatan yang dibahas dalam rapat tersebut

Dalam kesaksian Abdulah juga ada menyinggung tentang kekecewaanya terhadap kepengurusan koperasi KUD Rupat Jaya. Sebab kata Abdullah, sampai saat ini janji Koperasi tersebut untuk mensejahterakan dirinya selaku salah seorang anggota koperasi tersebut hanya tinggal janji. Padahal menuurt Abdulah, untuk menjadi anggota keperasi tersebut bukannya cuma cuma alias gratis. Bahkan untuk masuk sebagai anggota keperasi Rupat Jaya, ketika itu dia dan istrinya telah membayar masing nasing Rp 500 ribu. Namun sampai sekarang kesejahterakan untuk anggota seperti yang djanjikan oleh pengurus koperasi tersebut tidak pernah terealisasi

“Saya sudah merasa dibohongi oleh pengurus Koperasi Rupat Jaya itu,bu hakim yang mulia, karena sampai sekarang janji pihak keperasi tersebut untuk mensejahterakan kami selaku anggota koperasi tersebut tak pernah ditepati. Padahal untuk masuki menjadi anggota koperasi tersebut bukanya gratis,tapi kami diminta membayar. Dan saya berdua dengan istri saya sudah membayar satu juta rupiah ,”ujarnya

Sementara Pihak PT MMJ selaku Tergugat melalui Penasehat Hukum(PH), Heru Susanto SH saat dikonfirmasi wartawan terkait hasil sidang menilai para saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat tidak mengetahui pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk menguatkan dalil gugatan mereka.

Menaggapi mengenai diperlihatkannya rekaman visual dipersidangan tersebut, Heru Susanto menilai bahwa secara hukum acara formil maka rekaman visual tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alatbukti. Keran berhubungan dengan bukti bukti berupa rekaman ataupun teknologi,ataupun berupa alat bukti teknologi elektronik laiinya itu harus diperkuat dengan ahli.

“Sebab zaman sekarang ini gampang gampang saja,kan?Saya analogikan misalnya rekaman yang dulu ada di prefort yang pak Setia Novanto juga tidak bisa dijadikan sebagi alat bukti , karena bukan penyidik yang merekam atau yang membuat rekaman,”ujar Heru Susanto

Terpisah, Sabarudin SHI, didampingi Ronal Regen SH selaku Pensehat Hukum (PH) Penggugat, saat diminta tanggapan hasil persidangan hari itu ,Sabaruddin mengaku pihaknya sangat puas, karena dari keterangan para saksi yang dihadirkan baik pada persidangan sebelumnya , maupun pada sidang hari Rabu,30 Mei 2018, semua saksi mengatakan selama proses para saksi mengerjakan lahan tersebut tidak ada satupun pihak yang mengklaim bahwa lahan tersebut punya mereka, seperti tuduhan ataupun dalil yang ditujukan kepada penggugat bahwasanya ada pihak pihak diatas lahan milik Penggugat 1 dan Penggugat 2,

“Ternyata ketika kita hadirkan saksi saksi menyatakan tidak satupun ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut milik mereka,”pungkasnya

Sidang perkara perdata gugagatan penguasaan lahan PT MMJ ini akan dilanjutkan pada Rabu depan, Tanggal 6 Juni 2018, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat, maupun saksi dari pihak Tergugat (Aru)