DUMAIPOSNEWS.COM, Bengkalis -₩- Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak bantahan dakwaan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Nur Azmi Hasyim, dalam putusan sela yang dibacakan Senin (4/6) sekitar pukul 20.00 Wib.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutarno menyatakan eksepsi PH itu tidak dapat diterima. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
“Memutuskan sidang tetap berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sutarno.
Selain itu sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/6) dengan menghadirkan sejumlah saksi dari JPU sebanyak 20 orang dan juga dari PH. “Sidang akan kita lakukan secara maraton hingga Rabu dengan menghadirkan sejumlah saksi dari JPU dan PH nantinya, “kata Sutarno.
Untuk tuntutan nanti akan akan dibacakan oleh JPU pada hari Kamis (07/06/2018) dan putusan terhadap perkara dugaan politik uang ini akan di bacakan pada Jumat (8/6).
Sidang dalam perkara ini dipimpin Ketua Majelis Dr Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar. Sedangkan JPU selain Agrin, Jaksa Fungsional Aci Wijaya Saputra dan PH Nurazmi Saut Maruli Tua Manik dan rekan.
Nanti Kita Buktikan
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Saut Maruli Tua Manik menilai, putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap penolakan eksepsi yang disampaikan tersebut perlu pembuktian nanti dalam fakta persidangan.
“Kita apresiasi atas putusan dari majelis hakim, apa yang disampaikan dalam eksepsi tersebut ditunda setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan keputusan itu kami legowo dan memahami hal tersebut untuk menemukan benar atau tidaknya perlu penggalian lebih dalam,” ujar Saut Maruli Tua Manik.
Selain itu kata Saut, upaya yang akan dilakukan nanti tentu akan dilihat dalam fakta dipersidangan untuk pembuktian dan menggali, misal dari JPU akan menghadirkan saksi tentu dari PH sendiri akan menanyakan keterangan saksi dengan hubungan terkait perkara ini.
“Keterangan saksi akan kita hubungkan dengan peraturan yang ada, jadi kami welcome, kita ikuti saja besok fakta dipersidangan,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, dari ahli juga akan ditanyakan nanti dasar dan teorinya dan dihubungkan dengan fakta yang ada sehingga apa yang dikatakan hakim dalam putusan sela tersebut bisa terjawab nantinya.
“Untuk sementara itu yang akan kami lakukan menggali dan mempelajari berkas,” jelasnya lagi.
Untuk saksi yang diajukan nanti dari PH sendiri ada lima orang, tentu nantinya keterangan dari saksi dipersidangan untuk meringankan kliennya, sebagaimana dalam keterangan yang disampaikan dalam eksepsi itu benar adanya dan faktanya.
Selain itu, ahli juga akan diminta pendapatnya terkait penafsiran dari UU no 10 tahun 2016 pasal 143, Peraturan Bawaslu no 14 tahun 2017 berkaitan dengan pasal-pasal yang disebutkan, seperti pasal 4,5,18, dan pasal 21. (auf)