Kehalalan Vaksin diRagukan, MUI Dumai Belum Terima Surat

Dumaiposnews.com, DUMAI – Terkait kehalalan vaksinasi Campak dan Rubella , Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Dumai sampai saat ini masih menunggi petunjuk dari MUI Pusat.

” Surat Edaran terkait larangan vaksinasi campak dan rubella dianggap haram belum ada , maka kita masih menunggu petunjuk MUI Pusat .” Ujar Ketua Mui Dumai Zakaria

Kongkowkuy

Alhasil program vaksinasi diDumai silahkan saja tetap berjalan karena belum ada perintah larangan apabila ada tentu akan ditindaklanjuti .

” Apapun itu kita menunggu instruksi mui pusat , sebab Dumai belum memiliki fasilitas pemeriksaan atau LPOM .”

Menurut Zakaria kasus vaksinasi haram atau mengandung babi memang pernah terjadi pada kasus vaksinasi untuk para jemaah haji , namun dengan berbagai pertimbangan atau hukumnya Rukhshah atau diberikan keringanan itu diperbolehkan saja.

Apalagi diakuinya setiap vaksin tentu saja wajib menggantongi sertifikat Halal dari MUI Pusat jika tidak tentu masyarakat meragukan kandungan vaksin tersebut.

Selagi surat perintah larangan dari Mui pusat belum kita terima maka Dinas Kesehatan silahkan saja mejalani tugas sebagaimana mestinya.(dev)