Dumaiposnews.com,DUMAI – Meski telah dilarang dalam pengunaan Kresek hitam atau berwarna yang berasal dari plastik daur ulang untuk membungkus daging Qurban namun nyatanya masih ada beberapa penggurus yang menggunakan kresek hitam tersebut.
Mereka seharusnya tidak menggunakan wadah kresek atau plastik hasil daur ulang sebab menggandung zat berbahaya bila terkontaminasi terhadap makanan atau daging yang dibungkus,ujar Hadiono Kepala DKPP
Menurut dia, larangan penggunaan kresek untuk wadah makanan sudah ada Peraturan Menteri Pertanian No.114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban.
Jauh jauh hari kita sudah menyarankan pada seluruh penggurus untuk membungkus daging atau makanan dengan plastik bening sebab lebih aman dan higenis.
Kedepan diharapkan seluruh penggurus untuk mengikuti aturan pemerintah demi kesehatan.Disamping itu seluruh pedagang yang berjualan juga dingatkan agar tidak membungkus makanan dengan kresek hitam bila perlu dialas terlebih dulu.(dev)