Dumaiposnews.com, PINGGIR – Komitmen berantas Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus dikumandangkan Satuan Narkoba Polres Bengkalis.
Hasilnya, Senin (27/8) sekira pukul 01.45 WIB, Petugas sukses membekuk pelaku berinisial RA alias Rido (22) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Bengkalis tanpa perlawanan di salah satu rumah di Jalan Lintas Duri – Dumai, Kilometer 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah batang bukti diantaranya 7 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah, 4 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru,1 unit Hp merk samsung warna merah dan uang tunai sejumlah Rp 400 ribu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal membenarkan penangkapan tersebut.
Mendapat informasi dari masyarakat akan maraknya terjadi transaksi narkoba jenis Pil tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 01.30 WIB dan pada saat yang tepat, petugas melakukan penyergapan.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku dan diakui didapat dari rekannya berinsial H yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”Benar, pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut,”terang Kasat.(hen/rtc/wan)