Dumaiposnews.com, Dumai – PELAKU penyeludupan bawang merah ilegal asal Malaysia memulai bisnis ilegal masuk melalui Kota Dumai. Terbukti dengan didapati 150 kampit bawang merah tanpa dokumen resmi dibawa dengan mobil Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9974 KAG.
Ratusan kampit bawang merah itu diamankan bersama dua orang sopir dan kernet saat melintas di depan SPBU Mundam Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai.
Keduanya berinisial S (57) dan DD (22) merupakan warga asal Sudirman, Desa Sepahat Kecamatan, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal menyampaikan penangkapan berlangsung Sabtu (1/9) sekira pukul pukul 22.00 WIB.
“Seluruhnya berjumlah 150 kampit bawang merah merek Onion berasal dari Malaysia,” ujarnya, Ahad (2/9) kemarin. Dijelaskan, penangkapan berawal personil patroli.
Diketahui bahwa di dalam SPBU Mundam ada sebuah mobil grand max yang mencurigakan, Maka tim patroli yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Dumai AKP Maryanta memeriksa mobil tersebut.
Ternyata mobil tersebut berisikan bawang merah dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian mobil beserta muatan diamankan ke Polres Dumai.
Berdasarkan hasil introgasi kepada terlapor bahwa barang tersebut dibawa dari Sepahat (Bengkalis) dengan tujuan Dumai untuk dipasarkan.
Pelaku melanggar UU nomor 16 tahun 1992 pasal 31 Jo pasal 5,6,9 dengan ancaman 3 tahun penjara dan UU no 18 thn 2012 tentang pangan pasal 135 jo pasal 55 KUHP diancam dengan hukuman penjara 2 tahun.(ery/angga)