Dumaiposnews.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyayangkan sikap instansi yang masih mempekerjakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor).
Ironisinya masih ada 2.357 PNS koruptor itu diberikan keluluasaan bergerak baik di provinsi, pemkot hingga level kabupaten, serta Kementerian/Lembaga di pusat.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan instansi untuk memberhentikan para PNS koruptor itu.
Karena faktanya, masih saja ada dari mereka yang bekerja dan menerima gaji dari negara.
“Sejak awal BKN sudah menyampaikan bahwa PNS yang terlibat tipikor dan sudah inkracht wajib diberhentikan dengan tidak hormat pada akhir putusan pengadilan, tetapi faktanya justru diaktifkan kembali oleh instansinya,” ujar Ridwan, Minggu (16/9).
Karena itu, BKN akan mengambil tindakan awal berupa pemblokiran terhadap ribuan PNS itu. Sehingga, mereka tidak lagi mendapatkan gaji serta tunjangan yang membuat kerugian bagi negara.
“BKN akan blokir data kepegawaian 2.357 PNS koruptor itu dan meminta PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi melakukan pemberhentian sehingga kerugian negara akibat pembayaran gaji yang berjalan bisa dicegah,” tegas Ridwan.
Sebelumnya, BKN juga sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Mereka menyepakati rencana percepatan pemberhentian PNS tipikor melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Adapun ketiga institusi itu akan menitikberatkan pada poin penuntasan, salah satunya adalah penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh PPK dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penjatuhan sanksi kepada PPK dan pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud,” bunyi salah satu poin kesepakatan tersebut.
Selain itu, mereka juga mengupayakan peningkatan sistem informasi kepegawaian, optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah, serta monitoring pelaksanaan keputusan bersama tersebut secara terpadu. (jpnn/rio)