Dumaiposnews.com, PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mendatangi rumah Ustad Abdul Somad (UAS). Kedatangan polisi untuk meminta keterangan UAS atas dugaan kasus penghinaan yang dilakukan Jony Boyok terhadap dirinya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik di rumah UAS yang terletak di kawasan Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (8/9) kemarin.
“Kemarin kan pemeriksaan di rumahnya, itu kan privasi. Diperiksa terkait yang di Facebook (penghinaan) itu,” ujar Gidion, Minggu (9/9).
Gidion mengaku, akan ada lagi pemeriksaan ulang terhadap UAS. Namun belum dipastikan kapan. “Ada nanti (pemeriksaan ulang). Nanti kalau ada dikabari,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum UAS, Zulkarnaen Nurdin menyebut, UAS dicecar sekitar 10 pertanyaan. “Poin pentingnya apakah ustad tersinggung terhadap kalimat hinaan yang disampaikan Joni Boyok dalam akunnya, ya beliau sampaikan merasa tersinggung, karena tidak melakukan apapun tetapi dihina,” kata Zulkarnaen.
Jony Boyok sudah diamankan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, di rumahnya Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, pada Rabu (5/9) petang.
Ia telah mengakui kesalahannya yang menghina UAS di akun Facebook miliknya. Postingan itu diunggah pada 2 September lalu. Isinya adalah kata-kata kasar yang tak pantas ditujukan kepada seorang ulama.
Jony sudah diserahkan oleh FPI ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Rabu malam. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 750 juta, karena telah melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3).
Selain pidana, Jony yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor ini juga akan dikenakan sanksi adat. Hukumannya dapat berupa dikenakan denda bahkan paling berat diusir dari Pekanbaru. (jpg/rio)