Disepakati, UMK Pekanbaru Sebesar Rp2,757,486

DUMAIPOSNEWS.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2018 telah disepakati naik 8,03 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 2 557,486. Sejauh ini tidak ada pihak menyatakan keberata karena sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015.

Kepala Dinas tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Joni Sarikun menuturkan, besaran UMK Pekanbaru untuk tahun 2019 sudah disepakati bersama oleh perwakilan pengusaha dan juga serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan.

Kongkowkuy

”Kalau dinominalkan naik sekitar Rp 200 ribu dibanding tahun sebelumnya, lumayanlah,”kata Joni, Selasa (30/10) kemarin.

Rencananya dalam waktu dekat, rekomensasi UMK tersebut segera akan disampaikan kepada Walikota selanjutnya diteruskan kepaa Gubernur Riau.

“Kami tengah mempersiapkan naskah rekomendasi UMK untuk walikota,”katanya lagi..

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, firdaus berharap besaran UMK 2019 tdiak memberatkan pengurusaha dan tidak merugikan karyawan. Paling tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan layaik hidup karyawan. (oya)