DUMAIPOSNEWS.COM, DUMAI – RIDWAN (19) terdakwa pembunuhan Erlina (37) warga Jalan Mataram, Kelurahan Kayu Kapur yang tidak merupakan istrinya sendiri hanya bisa menerima dengan iklas atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Senin (1/10).
Ia dijatuhkan hukuman 13 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim karena perbuatanya yang menghilangkan nyawa korban yang tak lain merupakan istri sirihnya sendiri.
Amar putusan dibacakan hakim ketua majelis Dewi Adriyani SH, Desbertua Naibaho SH, MH dan Alfonsus Nahak SH MH disaksikan oleh JPU Kejari Dumai Agung Nugroho SH.
Kajari Dumai Mat Petang Yusuf SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Kejari Dumai Yunius Zega SH, didampingi JPU Agung Nugroho mengatakan, bahwa putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yakni 13 tahun kurungan penjara.
“Sebagaimana yang kita dengar, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara. Itu sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya,” ujar Agung Nugroho.
Agung menambahkan, terdakwa Ridwan dijerat dengan pasal 338 KUHP. Dalam menuntun terdakwa ada dua point yang diperhatikan yaitu hal yang meringankan dan memberatkan hingga majelis hakim memutuskan.
“Terdakwa terima atas putusan majelis hakim, dan untuk tindaklanjutnya kita memilih pikir-pikir untuk berkoordinasi dengan pimpinan,” tukas Agung.
Sebelumnya, kejadian itu sempat menghebohkan warga dengan adanya kerangka atau tengkorak manusia yang ditemukan pada Jumat (23/2) lalu, yang terkubur diareal kebun sawit warga dijalan Garuda Kelurahan Kampung Baru. Laporan RIAN ARDIANSYAH (ery)