DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Ternyata tidak hanya belum melengkapi izin resmi, pengembang Dumai Square ternyata juga tidak melaporkan tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Dumai. Hal itu terungkap saat petugas Disnaker melaksanakan sidak di lokasi proyek.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai memanggil pihak manajemen Pimpinan Proyek pembangunan City Mall (eks Dumai Square) di Jalan Raya Bukit Datuk, Dumai Selatan.
Pemanggilan dilakukan berkaitan dengan aduan masyarakat yang mengadukan bahwa perusahaan pembangunan tersebut diduga mempekerjakan tenaga kerja luar daerah tanpa melapor ke Disnakertrans.
Maraknya kasus tenaga kerja luar daerah yang masuk ke Kota Dumai menjadi perhatian Disnaker, sebab Perusahaan di Dumai wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, sejalan dengan visi misi walikota dan wakil walikota Dumai yang menghendaki agar tenaga kerja lokal di prioritaskan.
Perda tersebut dibuat sebagai acuan para pemberi kerja sebelum memboyong tenaga kerja luar daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melalui Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT Parulian meminta pimpinan perusahaan pembangunan proyek eks Dumai Square (City Mall) segera melaporkan pekerja dari luar yang dipekerjakan pada proyek pembangunan City Mall.
“Perusahaan harus ikuti koridor hukum yang berlaku, termasuk perlindungan tenaga kerjanya harus jelas dan terjamin begitu juga hak hak normatifnya harus jelas yang paling penting mereka juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu perusahaan harus melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans kami juga ingin tau kontrak kerjanya sepeti apa,” kata Parulian, kemarin.
Menurut Parulian, pemberi kerja belum melapor ke Disnaker Kota Dumai. “Mereka belum ada melapor. Pegawai saya sudah saya buatkan surat tugas untuk Sidak kelapangan. Dilapangan tim akan melakukan analisis seperti mendata tenaga kerja, setelah pendataan kami segera memanggil pimpinan perusahaannya,”ujar Parulian.
Dia meminta, perusahaan harus ikuti koridor hukum yang berlaku termasuk perlindungan tenaga kerjanya harus terjamin dan hak hak normatifnya harus jelas.
Parulian mengingatkan, perusahaan harus melapor terlebih dahulu ke Disnakertrans sebelum mempekerjakan pekerja apalagi jika benar mendatang tenaga kerja luar daerah harus mengantongi izin AKAD (antar kerja antar daerah) yang dikeluarkan Disnaker.
“Harus prosedural lah dan mari ikut koridor. Kalau ikut prosedur, nanti akan menguntungkan pihak perusahaan, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegasnya.
Parulian mencontohkan, saat ia ditempatkan di Satpol PP Kota Dumai, ada perusahaan yang tidak melapor dan belum mengurus izin, pembangunannya kan jadi terhambat lantaran kami segel. Jangan sampai seperti itu, karena yang rugi perusahaan juga.
Lanjutnya, apalagi perusahaan besar pasti sudah memikirkan segala mekanisme dan perencanaan saat ingin memulai pekerjaan. Otomatis, mereka harus melapor ke Disnaker.
Editor : Bambang Rio
Reporter : Miswanto