DUMAIPOSNEWS.COM, JAKARTA— . Komisi Pemilihan Umum bersama Bawaslu dan Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan klarifikasi kabar masuknya tujuh unit kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos.
Catatan Ditjen Bea dan Cukai, pihaknya sudah memeriksa dan melakukan sortir terhadap sebanyak 1.300 dokumen peti kemas yang ada. Hasilnya tidak ada satu pun peri kemas yang berisi surat suara. Alias nihil.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi tidak ditemukan tujuh kontainer berisi surat suara. Apalagi, KPU juga belum melakukan proses pencetakan surat suara.
“Kami pastikan tidak ada tujuh kontainer berisi surat suara, tidak benar. Itu kabar bohong,” katanya di kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kamis dinihari (3/1).
Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait penyebaran berita bohong alias hoax tersebut.
“Kita meminta pihak kepolisian untuk melacak dan mencari yang menyebarkan rekaman suara. Termasuk siapa yang menulis berita bohong ini,” jelas Arief. [wah/rmol]