Kordinasi Pembangunan Dumai Square Amburadul

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Pengerjaan pembangunan Dumai Square yang sempat mangkrak 14 tahun kembali dilanjutkan sejak awal tahun 2019 ini.

Sayangnya soal koordinasi ijin kelanjutan pembangunannya terkesan amburadul. Masing-masing intansi seolah jalan sendiri tanpa saling koordinasi.

Kongkowkuy

Kesan amburadul terlihat sejak dimulainya pembangunan mall yang bakal menjadi yang terbesar di Kota Dumai. Saat itu Satpol PP mengaku tidak tahu soal pembangunannya. Sementara diperoleh informasi sudah mengantongi ijin.

Sedangkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengaku belum mengeluarkan ijin apa pun.

Setali tiga uang, Dinas PUPR juga merasa kecolongan karena juga tidak mengetahui bagaimana pembangunannya bisa dilanjutkan. Demikian halnya dengan Dinas Lingkungan Kota Dumai yang juga tidak mengetahui ikhwal amdal pembangunannya.

Soal siapa pemilik bangunan, sebelumnya pihak kontraktor yang berada di lokasi proyek menyebut bahwa Dumai Square merubah nama menjadi City Mal dari Dumai Square dan dibawah PT PRJ yang berkantor di Jakarta. Sedangkan belakangan disebut dibangun oleh PT Dumai Indah Persada yang berdomisili di Dumai.

Barulah pada Kamis (24/1) dilakukan pemanggilan kepada pemilik dan kontraktor. Pemanggilan tersebut terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak kunjung di update oleh pihak Dumai Square. Diketahui pihak Dumai Square masih menggunakan IMB yang dikeluarkan sejak 2004 lalu.

“Sudah kami panggil, pagi tadi (Kamis, red) kami rapat bersama yang melibatkan Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Dinas Perhubungan dan Instansi terkait lainnya,” kata Kadis DPM-PTSP Hendri Sandra.

Ia mengatakan, sudah duduk bersama tim teknis Dumai Square dalam membahas masalah lanjutan pembangunan peroyek pusat perbelanjaan Dumai Square di Jalan Bukit Datuk Lama Kecamatan Dumai Selatan.

Menurut Hendri, PT Dumai Indah Persada selaku pemegang proyek pembangunan kembali pusat perbelanjaan Dumai Square sudah mengantongi IMB dan UKL/UPL, tetapi izin mereka dikeluarkan 2004. Karena sudah lama, izin tersebut harus di update.

“Mereka punya IMB tetapi sudah lama, IMB Dumai Square diterbitkan 2004, dan harus di update,” sebut Hendri.

Terkait kelayakan bangunan dan gedung, kata Hendri, mereka sudah kantongi sertifikat uji bangunan dan gedung dari instansi berwenang.

“Mereka juga sudah mengantongi sertifikat uji bangunan dan gedung dari instansi berwenang,” tambahnya.

Terkait DED atau biasa disebut gambar detail bangunan, Hendri menyebutkan tidak ada perubahan. “DED tidak ada perubahan masih sama seperti yang lama. Tetapi IMB dan izin-izin lainnya wajib di update,” tutupnya.

Terakhir soal tenaga kerja juga bermasalah. Mayoritas pekerja didatangkan dari luar Kota Dumai tanpa koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai.

Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi pun angkat bicara. Ia meminta kepada PT Dumai Indah Persada selaku pemegang proyek pembangunan kembali pusat perbelanjaan Dumai Square segera melaporkan seluruh tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai.
Hal itu disampaikan walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi usai menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Jalan Jendral Sudirman Dumai, Jumat (25/1).

“Mereka harus melaporkan seluruh pekerjanya ke Disnaker. Ikuti regulasi yang berlaku.” Kata Walikota.

Walikota mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerja luar daerah untuk melanjutkan proyek pembangunan kembali pusat perbelanjaan Dumai Square di Kelurahan Bukit Datuk Lama Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

“Saya ada dapat informasi ada pekerja yang didatangkan dari luar daerah, Disnaker sudah saya perintahkan untuk mendata.” Tegasnya.

Informasi di lapangan yang berhasil dirangkum, perusahaan tersebut diduga mendatangkan belasan tenagakerja dari Jawa. Jika benar, berarti mereka telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menekan angka pengangguran di Dumai.

Apalagi saat ini, maraknya kasus tenaga kerja luar daerah yang masuk ke Kota Dumai menjadi perhatian khusus Disnaker Dumai.

Menanggapi itu, Sekretaris Disnaker Dumai MT Parulian sebelumnya mengatakan bahwa Disnakertrans Dumai telah melayangkan dua kali pemanggilan kepada pihak Dumai Square agar segera melapor ke Disnaker.

“Sudah kami surati, Surat pertama tidak ditanggapi, surat kedua sudah kami layangkan.” Kata Parulian, Rabu (23/1) lalu.
Menurut Parulian, pemberi kerja wajib melapor ke Disnaker Kota
Dumai. Perusahaan harus ikuti koridor hukum yang berlaku, termasuk perlindungan tenaga kerjanya harus jelas dan terjamin begitu juga hak hak normatifnya harus jelas yang paling penting mereka juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kata Parulian, sementara pihak perusahaan Dumai Square belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapannya terkait ketenagakerjaan.

Editor       : Bambang Rio

Reporter   : Miswanto dan Rian