Mantan Dirut Pertamina Didakwa Korupsi Rp 568 Miliar

JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan didakwa memperkaya korporasi dengan menyebabkan kerugian pada keuangan negara.

Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, TM. Pakpahan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Kongkowkuy

“Terdakwa Karen Agustiawan bersama-sama saksi Frederick ST Siahaan, Bayu Kristanto dan Genades Panjaitan telah memeprkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa Siahaan.

Siahaan menjelaskan bahwa perbuatan karen telah memperkaya PT. ROC Oil Company Ltd yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT. Pertamina sebesar Rp. 568,06 miliar.

“(Kerugian) sesuai dengan laporan perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik, Soewarno sebesar Rp 568.066.000.000,” jelasnya.

Kasus itu bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.

Kejaksaan menuding keputusan tersebut tidak melalui feasibility study, berupa kajian secara lengkap atau final due dilligence atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris hingga merugikan negara Rp 568,06 miliar.

Atas perbuatannya, Karen dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Rakyat Merdeka Online