Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 8 Kasus Pelanggaran Pemilu

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Selama masa kampanye berjalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai selalu intens melakukan pencegahan, awasi dan tindak pelanggaran Pemilu 2019.

” Setiap tahapan kami intens melakukan pengawasan, dari sejak ditetapkannya caleg, tahapan masa kampanye hingga pemungutan suara pada 17 April nanti,” ujar ketua Bawaslu Dumai, Julfan, melalui Kordiv Penindakan Bawaslu, Agustri.

Kongkowkuy

Soalnya , rentan waktu tahapan kampanye yang panjang itu menjadi fokus pengawasannya hingga jajarannya ditingkat bawah.

Diakui Agustri , ada 8 temuan pelanggaran pemilu yang ditindak dan diproses oleh Bawaslu dengan berbagai jenis pelanggaran seperti Dugaan pelanggaran pemilu,dugaan pelanggaran administrasi pemilu,dugaan pelanggaran diluar hukum pemilu,dugaan pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran berupa politik uang, dan pelanggaran terkait netralitas ASN

Dari 8 pelanggaran tersebut ada penambahan 2 kasus pelanggaran sedang diproses oleh Bawaslu , sedangkan yang lain sudah ditindaklanjuti dengan sangsi sesuai hukum berlaku

Dijelaskan bahwa pihaknya bersama jajarannya ke bawah melakukan upaya pengawasan sekaligus tindak cegahnya.

“Upaya kami lebih pada pendekatan tindakan pencegahan sebelum dilakukan penindakan, dengan sosialisasi secara massif terkait aturan pemilu,” jelasnya.

Sejumlah pelanggaran tersebut kebanyakan dilakukan oleh calon legislatif (caleg) untuk tingkat pusat dan provinsi.

Editor      : Bambang Rio
Reporter : Devi