DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Badan Pengawas Pemilu akan merazia alat peraga kampanye (APK) yang berada di kendaraan dan transportasi umum. Padahal pekan lalu sudah menyurati parpol pendukung capres dan cawapres namun banner capres masih marak dan terpasang di sejumlah angkutan kota.
Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan melalui Supratman menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat
bersama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Pradja akan menggelar razia kendaraan yang menggunakan atribut kampanye.
“Kendaraan menggunakan APK yang kita temui dijalanan sudah ada yang kita tertibkan,” katanya kemarin. Dikatakannya juga pihak juga telah menyita sekitar 400 APK yang diduga melanggar aturan Kampanye di Dumai.
Penertipan APK yang telah disita pihaknya sendiri dikatakan ketua Panwaslu Dumai dilakukannya secara bertahap.
“Kita telah amankan APK yang dijumpai di pohon, tiang listrik dan papan reklame berbayar,” katanya.
Selain ditempat yang dijelaskannya, pihaknya juga mengamankan APK dan Bahan Kampanye (BK) yang terdapat di jalan protokol dan ditempat yang tidak sesuai estetikanya.
“Sebelum kita buka, kita terlebih dahulu menyurati peserta pemilu yang memasang APK bukan pada tempatnya, apabila dalam 1 X 24 jam tidak direspon akan kita buka dan APK nya kita amankan,” katanya menjelaskan.
Dijelaskannya juga, pihaknya hanya mengamankan APK tersebut, dikarenakan tidak adanya sanksi terkait aturan pemasangan alat kampanye tersebut.
Editor : Bambang Rio
Reporter : Miswanto