DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Tempat wisata yang dikelola swasta wajib menggantongi izin wisata, namun sayang meski sudah disurati pemerintah kota Dumai pengelola Pantai Koneng enggan menggurus izin.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata , Pemuda dan Olahraga Fauzi Efrizal yang sangat menyayangkan sikap pengelola pantai koneng yang sampai saat ini enggan menggurus izin tempat wisata.
Padahal izin lokasi wisata wajib diurus pengelola, dengan alasan apabila suatu hari terjadi sebuah musibah atau kecelakaan pemerintah dapat bertindak secara cepat.Apabila tidak berizin seperti ini pemerintah tidak ada wewenang atau pertanggung jawaban jika terjadi sesuatu hal kepada penggunjung.
Enggannya mereka menggurus izin dengan alasan karena lahan tersebut milik pribadi.Kemudian Pengelola pantai koneng dianggap sudah melakukan Punggutan Liar (Pungli) terhadap penggunjung seperti menetapkan harga pass masuk sekitar 15-25 kepenggunjung , padahal mereka tidak menyetor apapun kepemerintah seperti pajak atau retribusi.Kecuali penggunjung hanya dikenakan biaya parkir tidak ada masalah.
Kedepan Fauzi akan kembali melakukan pendekatan persuasif dan berharap pengelola wisata swasta untuk segera urus izin tempat wisata, dampak kepenggurusan ini luar biasa kedepan. Contohnya bila ada kucuran bantuan dana dari Pemerintah, tentu bisa menyuntik untuk pengembangan wisata yang ada didaerah apakah itu milik pemerintah ataupun Swasta.
Sebab tujuannya sama- sama ingin mengembangkan tempat wisata dikota Dumai ,membangkitkan perekonomiam masyarakat , sehingga menarik penggunjung luar untuk datang kesini.
Editor : Bambang Rio
Reporter : Devi