DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Narkoba semakin hari semakin menjadi-jadi, semakin diungkap semakin bertambah. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan Polisi. Satuan Res Narkoba Polres mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kota Dumai. Keduanya berinisial RS (38) dan RN (33).
“Dua tersangka ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Jumat (25/1) kemarin,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal.
Dedi menerangkan, RS alias Rahmat merupakan warga Cendrawasih RT 03, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Sementara RN merupakan seorang wanita warga l Garuda Rt 007 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
“Dari pengerebekan, ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 272,15 Gram,” kata Iptu Dedi, Ahad (27/1). Selain sabu, ditemukan juga dua unit Handphone beserta satu buah plastik biru.
Pelaku ditangkap, sebelumnya ada informasi warga yang mulai resah, beredar kabar TKP diduga terdapat hal yang mencurigakan menjadi tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba. Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai menerima laporan tersebut, melaksanakan pemeriksaan dilapangan dan lidik, saat dilakukan pengerebekan, keduanya tersangka beserta barang bukti diamankan dari tangan pelaku, selain itu, kabar lain menyebutkan pelaku sudah mengedarkan barang tersebut di sejumlah lokasi lainnya.
Atas perbuatan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor : Bambang Rio
Reporter : Angga