Polisi Riau Ungkap Penyelundupan 37 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS)-Peredaran gelap narkoba di Riau masih terus berlangsung, buktinya jajaran kepolisian Riau melalui Direktorat Polisi Perairan Polda Riau dan Polres Bengkalis berhasil berhasil menggagalkan penyelundupan 37 kilogram sabu-sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five dari negeri jiran Malaysia.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Rabu mengatakan seluruh barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp40 miliar itu ditemukan dari sebuah kapal Pompong atau kapal kayu tradisional bermesin.

Kongkowkuy

“37 bungkus sabu-sabu seberat 37 kilogram, 75.000 ekstasi dan 10.000 Happy Five diamankan dari sebuah kapal di Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Bengkalis,” katanya.

Dari pengungkapan itu, kata Sunarto, Polda Riau turut menangkap tiga pria masing-masing berinisial SC, MD dan MA. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolda Riau.

Sunarto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah fantastis itu cukup unik. Pasalnya, narkoba itu awalnya ditemukan di dalam kapal Pompong sementara para pelaku terlebih dahulu melarikan diri.

Ketiga pelaku sendiri berhasil ditangkap pada 5 Januari 2019 lalu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, atau sekitar dua pekan setelah temuan narkoba tersebut pada 19 Desember 2018.

Ia merincikan pengungkapan kasus penyelundupan itu berawal temuan satu unit kapal Pompong yang masuk ke peraian Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada 19 Desember 2018 lalu.

Tim patroli Polair Polres Bengkalis dan Polda Riau curiga dengan kapal yang masuk ke perairan pesisir Riau tersebut karena waktu beranjak malam. Tim kemudian memeriksa kapal itu, dan menginterogasi awak kapal.

“Saat itu awak kapal mengaku kehabisan bahan bakar. Dan awak kapal meminta izin untuk membeli bahan bakar,” ujarnya.

Petugas yang awalnya tidak merasa curiga dengan pengakuan awak kapal lalu mempersilahkan dua dari tiga orang di atas kapal tersebut untuk mencari bahan bakar. Namun, sebelumnya Polisi sempat meminta nomor ponsel salah satu tersangka. Akan tetapi, selang beberapa waktu kemudian dua awak kapal itu tak kunjung kembali.

“Petugas kita kemudian curiga dan langsung memeriksa intensif kapal tersebut. Ternyata ditemukan satu tas besar berisi narkoba dengan jumlah banyak,” jelasnya.

Setelah temuan itu, satu awak kapal yang awalnya berada di dalam kapal tak bernama itu langsung melarikan diri. Mendapat laporan tersebut, Sunarto mengatakan Polda Riau langsung membentuk tim dan melacak para tersangka. Tim yang dipimpin Wadir Narkoba Polda Riau langsung bergerak cepat.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Heri Wiyanto menambahkan para tersangka sempat terlacak berpindah-pindah. Mereka sempat diketahui berada di Bandung, Lembang, hingga akhirnya terlacak di Bali.

“Tim kita kemudian langsung berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polda Bali. Setibanya di sana, tersangka ternyata berpindah tempat dan berusaha keluar dari Bali,” ujarnya.

Tidak ingin buronan kabur, tim langsung melakukan pengejaran. Dengan bantuan Polda Riau, para tersangka berhasil dibekuk di Kabupaten Probolinggo. Dari pengungkapan ini, Polda Riau menetapkan dua orang lainnya sebagai buron.

Mantan Sipir Lapas Bengkalis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suharyono menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut, seorang diantaranya merupakan mantan sipir Lapas Bengkalis. Tersangka itu berinisial SC.

Selain pecatan sipir lapas, SC juga disebut sebagai pemesan narkoba dalam jumlah besar itu. Dia mengatakan SC sedikitnya telah menyelundupkan narkoba empat kali.

“Dia mantan sipir yang dipecat. Juga sebagai pemesan,” katanya.

Lebih jauh, Haryono mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi apik antar jajaran Polda Riau. “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyelundupan narkoba berhasil dicegah apabila ada patroli di pesisir,” paparnya. (*)

Sumber : Antara