Tabloid Indonesia Barokah, Polisi Terima Rekomendasi Dewan Pers

JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Hasil kajian Dewan Pers sebagai dasar Polri menindaklanjuti aduan terkait tabloid Indonesia Barokah akan keluar hari ini.

Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di sela-sela Rapim TNI dan Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (29/1).

Kongkowkuy

“Siang ini dikirim dari Dewan Pers ke Mabes Polri. Nanti akan dipelajari oleh tim (Polri) yang sudah dibentuk,” tegas Dedi. Rekomendasi tersebut akan dikombinasi dengan temuan-temuan polisi setelah memeriksa saksi ahli bahasa dan Dewan Pers sendiri terhadap konten tabloid 16 halaman tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya. Kami masih menunggu,” pungkas Dedi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan ke polisi soal keberadaan tabloid Indonesia Barokah yang dinilai menfitnah kubu pasangan calon nomor urut 02.

Bawaslu Provinsi Lampung menemukan penyebaran tabloid Indonesia Barokah di 14 dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Sebagian paket tabloid itu berhasil ditahan di kantor Pos.

Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Iscardo P Panggar seperti dimansir dari RMOL Lampung, Selasa (29/1), mengatakan, sudah ada instruksi kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota terus memantau dan mencatat keberadaan tabloid ini.

Dia juga berharap adanya laporan masyarakat tentang keberadaan tabloid yang dinilai sarat kampany hitam terhadap paslon nomor dua Prabowo-Sandiaga.

Sebelumnya, Plh. Ketua Bawaslu Lampung Adek Asy’ari menegaskan, pihak-pihak yang berupaya mengacaukan suasana kondusif Pemilu melalui konten-konten menyulut perpecahan di masyarakat akan ditindak tegas.

Adek menekankan seluruh jajarannya untuk lebih proaktif dalam mengantisipasi peredaran tabloid Indonesia Barokah di masyarakat.

Sumber : Rakyat Merdeka Online (RMOL)