DUMAIPOSNEWS.COM, UJUNGTANJUNG -Terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan tersangka A (35) alias AU mantan seorang Penghulu Air Hitam warga Rt 002 / RW 002 Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil-Riau, yang didakwa melakukan penggelapan penjualan lahan kepada Sri Wirda , pada hari Senin (28/01) kemaren sekira pukul 16.00 wib,saat menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Sidang diketuai oleh Ketua PN Faisal SH MH dengan dua anggotanya M. Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum David Riadi SH yang menghadirkan saksi Mugiono selaku suami dari Sri Wirda, sedangkan terdakwa didampingi dua orang kuasa hukumya Ahmad Yusuf SH dan Mhd Iqbal SH.
Dalam dakwaan JPU ini, perbuatan terdakwa A dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan acaman pidana penjara 4 tahun.
Pantauan di ruang sidang menyebutkan, Ketua majelis hakim Faisal SH MH sebelum mendengar keterangan saksi Mugiono sempat meminta kepada JPU untuk membacakan berkas Berita Acara Pemeriksan ( BAP) saksi Mugiono di kepolisian, selanjutnya menanyakan saksi Mugiono, apakah keterangan yang ada dalam berkas BAP itu benar atau ada yang salah.. ” itu benar pak ” jawab Mugiono.
Dalam sidang Mugiono menjelaskan benar ada istrinya membeli sebidang tanah seluas empat hektare dari terdakwa A alias AU melalui Z yang rencananya untuk dijadikan perkebunan, Sementra pembayaran lahan tersebut katanya di bayar dengan cara mencicil atau di angsur tiap bulan
“Kami bayar ada dengan cicilan,ada juga tunai dan ada juga melalui transfer pak Hakim.” ujar Mugiono.
“Saya ingat pertama saya bayar tunai 10 juta dan melalui tranfer 13 juta rupiah,selanjutnya melalui tunai pak hingga total yang kamis serahkan mencapai 56 juta rupiah.”Ucapnya.
Mugiono menceritakan sejak tanah itu di beli,namun kenyataannya tidak bisa kuasai,Karena tanah itu milik orang lain atas nama Ranto Siregar.”Jelasnya.
Namun ada hal yang menarik dalam sidang ini,saat JPU menanyakan surat SKGR sebagai legalitas surat tanah yang diterbitkan terdakwa sebanyak lima lembar yang dibuat pada tahun 2016. sedangkan transaksi pembelian tanah pada tahun 2017,padahal saat tahun itu terdakwa belum menjabat sebagai pejabat Penghulu Air Hitam.
Mugiono menjelaskan hal itu saya pernah tanya langsung sama terdakwa pak Hakim,Saat itu terdakwa menjawab, itu tidak masalah, karena menghemat biaya.” Ucap Mugiono kepada JPU.
Selanjutnya ketua majelis hakim menutup sidang usai mendengar keerangan saksi Mugiono dan meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi lain dalam sidang yang akan di lanjutkan satu minggu dalam hari yang sama.(eka).