DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Jangan membakar lahan, nanti ditangkap. Membakar lahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan pelanggaran hukum. Demikian himbau yang kerap merekat dalam maklumat, agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa Karhutla merupakan bencana yang di antisipasi oleh negara. Tak ayal, pencegahan karhutla merupakan antesi di tanah air.
Kasus pengungkapan tindak pidana karhutla kembali terjadi, aparat kepolisian Dumai mengamankan seorang pria berinisial DB (42) atas tuduhan kebakaran hutan.
Terduga dilaporkan oleh seorang anggota Polisi yang mengetahui adanya kebakaran hutan di Kawasan Hutan Wisata sungai Dumai Kecamatan Dumai Selatan, Ahad (3/2). Mengetahui peristiwa itu, petugas langsung berkoordinasi guna penanganan karhutla dapat diatasi.
Malang, api membesar hingga sulit dikendalikan, setelah dilakukan mengecek ke TKP, api terus melanda dikawasan itu. Kebakaran hutan dikawasan hutan wisata sungai dumai, diduga disebabkan terdapat penyebab yang fatal.
Di TKP terlihat seseorang berusaha memadamkan api disana. Petugas yang melakukan pengecekan di lokasi kejadian lantas bertanya sumber api. Sosok pria sebagai saksi yang tengah memadamrali itu menjelaskan, api bermula ketika pelapor DB membakar tumpukan bekas sisa membersihkan lahan. api yang semula membakar tumpukan sisa, tak terkendali hingga menjalar dan meluas dan sulit di kendalikan.
Akibat kejadian itu, kawasan lahan hutan terbakar seluas lebih kurang 1/2 Ha dan selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Dumai guna proses lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : BAMBANG RIO
Reporter : ANGGA