DURI (DUMAIPOSNEWS) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan juga pil ekstasi di wilayah Bengkalis. Belasan kilogram sabu-sabu dan juga belasan ribu pil ekstasi berhasil diamankan sebelum sempat beredar ditengah-tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BNNP Riau AKBP Haldun kepada Dumai Pos, Minggu (3/2) menjelaskan.
“Memang benar kita (BNNP,red) telah mengamankan seorang warga Bengkalis yang bertempat tinggal di Kecamatan Mandau, serta 2 orang lagi yang mana merupakan warga Kalimantan Selatan. Penangkapan kita lakukan pada Kamis (31/1) sekitar pukul 15.00 WIB di dua tempat yang berbeda, “terang Haldun.
Pria warga Mandau yang diamankan berinisial SO alias Abi (48) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, DR (28) warga Kecamatan Banjarmasin Kota Banjarmasin Kabupaten Kalimantan Selatan dan FA (25) warga Kecamatan Banjar Baru Kota Banjarmasin Kabupaten Kalimantan Selatan.
“Penangkapan terhadap DR dan FA di Pelataran Hotel Grand Suka Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Sementara SO alias Abi ditangkap di kediaman di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dari tangan para pelaku ditemukan total berat sabu-sabu seberat 13 kilogram dan 17 ribu butir pil ekstasi berwarna cokelat, Ujar AKBP Haldun.
Ke 3 nya sudah diamankan di kantor BNNP Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga penyidikan. Barang bukti yang diamankan oleh BNP tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan pengintaian yang sudah dilakukan oleh anggota beberapa waktu yang lalu.
“Selain menyita belasan kilogram sabu serta belasan ribu pil ektasi. Kami juga menyita sebuah 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan Nopol BM 1925 G. Untuk pasal yang dikenakan kepada ke 3 pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman penjara dan ancaman hukuman mati, “tutup Haldun.
Editor : BAMBANG RIO
Reporter : ANDIKA