IMB Belum Jelas, PT DIP Tetap Bangun Dumai Square

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– PT Dumai Indah Persada tetap melanjutkan pembangunan Dumai Square meski proyek tersebut belum memperbarui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

“Secara aturan pembangunan tidak bisa dilaksanakan sebelum mengantongi IMB. Kami sudah memanggil pihak perusahaan agar segera memperbarui IMB namun belum juga di urus,” ujar

Kongkowkuy

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMTSP Kota Dumai Said Efendi, Rabu (13/2) kemarin. Dumai Square merupakan proyek lanjutan setelah belasan tahun mangkrak. Dumai Square masih menggunakan IMB yang dikeluarkan 2004.

“Mereka punya IMB tetapi sudah lama, IMB Dumai Square diterbitkan 2004, dan harus di update,” jelas Said.

Selain itu lanjutnya menjelaskan, mereka juga belum menyerahkan sertifikat uji bangunan dan gedung sebagai syarat mengurus IMB guna melanjutkan proses pembangunan.

Namun, hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra yang mengatakan PT Dumai Indah Persada sudah kantongi sertifikat uji bangunan dan gedung.

“Mereka sudah mengantongi sertifikat uji bangunan dan gedung dari instansi berwenang,” kata Hendri Sandra dikantor DPMPTSP pada Januari 2019 lalu.

Ditanya, jika belum memiliki IMB kenapa tidak ditindak, Said Effendi enggan berkomentar banyak dan hanya melontarkan senyuman.

Terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Bambang Wardoyo mengaku akan menertibkan bangunan tanpa IMB namun untuk pembangunan Dumai Square menunggu instruksi dari Kepala DPMPTSP.

“Kalau ada perintah dari Kepala DPMPTSP untuk menyegel, segera kami segel. Kemarin sudah mau kami tindak namun intruksi Kepala DPMPTSP disuruh menunggu terlebih dahulu karena perusahan akan mengurus izinnya.” Kata Bambang Wardoyo.

Editor : BAMBANG RIO
Reporter : RIAN