DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kali ini dialami seorang istri berinisial YA (32) warga Jalan Kamboja Kelurahan Dumai Kota.
Kejadian bermula saat sang suami atau terlapor berinisial RA (34) mendatangi korban di kediaman orang tua korban di Jalan Janur Kuning untuk menyuruh korban pulang.
Setelah sampai di rumah kontrakan, keduanya lantas terlibat cekcok dan membuat korban menangis tersu-terusan sepanjang malam.
Mendengar sang istri terus menangis, pelapor keluar dari kamar tidur dan menyuruh korban untuk diam. Namun korban tetap terus menangis hingga secara tiba-tiba pelaku melayangkan tamparan keras di pipi sebelah kanan hingga mengalami bengkak.
Tidak lama berselang, adik korban datang dan berkata “Kau mukul kakak aku ya”. Tidak terima dengan ucapan tersebut, pelaku langsung mengejar saksi dengan menggunakan pisau hingga saksi pun terjatuh dan mengalami luka lecet di seputaran tangan kiri di bawah telapak tangan.
Keesokan hari nya pada Selasa (19/2) kemarin, korban melaporkan suaminya sendiri ke Polres Dumai guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi membenarkan adanya laporkan KDRT tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar bahwa kita menerima laporan KDRT dengan korban seorang istri dan seorang saksi yang dikejar menggunakan senjata tajam,” pungkasnya. Kamis (21/2).
Editor : BAMBANG RIO
Reporter : ANGGA