Lima Hektar Lahan Konsesi PT RRL Terbakar

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)– Kekawatiran banyak pihak terjadinya kebakaran di pulau Bengkalis terbukti sudah. Cuaca panas yang terjadi sejak beberapa minggu terakhir membuat lahan gambut menjadi kerig dan mudah terbakar. setidaknya lima hektare hutan dan lahan di Dusun Akit Jaya, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, ludes terbakar. Terbakarnya hutan dan lahan (Karhutla) tersebut dengan titik kordinat N 1°23′.7″ E 102°25.1″, mulai terjadi Selasa (19/2) lalu.

Lahan yang terbakar adalah lahan konsesi HTI Perkebunan Akasia milik PT Rokan Rimba Lesatari, Dusun Akit Jaya Desa Kembung Baru Kecamatan Bantan yang berbatasan dengan Desa Kelemantan Kecamatan Bengkalis dan Kembung Luar Kecamatan Bantan.

Kongkowkuy

“Luas lahan terbakar sebanyak 5 haktare. Kondisi lahan, merupakan lahan gambut perkebunan akasia HTI PT. RRL dan hutan belukar,”ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, Rabu (20/2).

Diutarakan Kapolsek Bengkalis, saat melakukam pemadaman, cuaca panas disertai angin kencang. Sedangkan untuk sumber air dilokasi kebakaran terdapat 10 Embung air yang mengelilingi lahan perkebunan akasia milik PT. RRL.

“Nama pemilik lahan yang terbakar ini adalah Konsesi HTI PT. Rokan Rimba Lestari. Kami melakukan pemadaman ini bersama 18 personel Polsek Bengkalis, personel Sat Samapta, TNI2 personel, Damkar 10 personel dan regu pemadam PT. RRL sebanyak 40 orang,”terang AKP  Maitertika.

Masih kata Kapolsek, untuk kondisi terakhir, api saat ini telah padam namun masih mengeluarkan asap tebal. Selanjutnya terus dilakukan upaya pemadaman oleh Regu Pemadam Dari PT RRL sebanyak 3 regu yang masih standbay di lokasi karlahut.

“Tidak menutup kemungkinan api akan hidup kembali mengingat cuaca panas dan angin kencang. Dan untuk alat pemadam itu milik PT. RRL yang dipinjamkan ke kami,” sebutnya lagi.

Sebelumnya Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kapolres menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dampaknya sangat merugikan masyarakat banyak.

“Kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara membakar (merun), karena dari pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas yaitu dalam bentuk penegakan hukum,” kata Kapolres.

Pihaknya sambung Kapolres, akan memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tujuan hal ini dilakukan untuk menjadi pembelajaran di masyarakat.

“Bahwa membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun, dan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, serta UU No 39 tahun 2014 ttg Perkebunan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,”ujar kapolres lagi.

Editor : BAMBANG RIO
Reporter : TAUFIK