Polisi Selidiki Lokasi Limbah Ilegal Berbahaya

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Lokasi tempat penampungan limbah berbahaya dan beracun (B3) diduga ilegal di Jalan Wan Amir, Dumai Selatan terlihat sepi pasca penyegelan yang dilakukan oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Sat Tipidter) Reskrim Polres Dumai. Senin (18/2) kemarin.

Pantau Dumaipos dilapangan, lokasi tidak terlihat satu pun adanya aktifitas. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait lokasi tersebut. Lokasi tempat penampungan minyak kotor masih tampak terlihat tersegel garis polisi.

Kongkowkuy

Akibat aktivitas itu telah berdampak terhadap lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap dan menyengat. Selain dampak udara yang ditimbulkan, kondisi air dan tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.

Informasi yang dirangkum pengelola limbah tampa izin itu tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait, izin dokumen dan pemilik lokasi.

Aktivitas penampungan limbah ilegal berhenti beberapa pekan setelah ditindak pihak kepolisian yang menerima adanya laporan dugaan pencemaran lingkungan.

Salah satu pengurus lokasi mengaku limbah dari minyak kotor (miko) di dapati dan kumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah itu di Riau, selanjutnya di olah kembali dan di jual lagi ke perusahaan CPO yang ada di Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam mengatakan masih dalam proses penyidikan. “Kini masih dalam tahap penyelidikan, kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,”ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim unit Tindak Pidana Tertentu (Sat Tipidter) Polres Dumai menyengel lokasi tempat penampungan minyak ilegal yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Di Jalan Wan Amir, Kecamatan Dumai Selatan, Rabu (13/2) lalu.

Banyaknya minyak kotor berbentuk oli tampak jelas bungkus dalam karung. Namun banyak juga minyak kotor itu berwarna hitam sudah bercampur dengan tanah.

Pengolahan minyak dan penumpukan limbah sisa produksi tanpa izin itu, melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan pengumpulan bisa dijerat Pasal 104 dan atau pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Satria Wibowo, sebenarnya mengakui lokasi tempat penampungan limbah tersebut tidak memiliki izin. Pihaknya tidak bisa menindaklanjuti secara administrasi lantaran tidak adanya dokumen serta izin pengolahan dilokasi itu.

Editor : BAMBANG RIO
Reporter : ANGGA