11 Kali Cabuli Gadis SMP, Pemuda Sumut Dipenjara

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS)-Seorang pemuda yang berinsial BAR  (17) warga Kampung Gundaling Desa Beringin Jaya II kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut menambah panjang deretan penghuni tahanan Polsek Bagan Sinembah.

Pasalnya, pemuda yang juga masih menyandang status pelajar itu telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang bocah yang berinisial PN (14) warga  kecamatan Simpang Kanan.

Kongkowkuy

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik kepada Dumai Pos, Minggu (9/3/2019) mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban Sug (35).

Dalam laporannya itu, orang tua korban menyebutkan, bahwa pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 07.00 wib seperti biasanya korban pamit hendak berangkat kesekolah di SMPN 1 Simpang Kanan.

Namun sekitar pukul 10.00 wib ayah korban mendapatkan telepon dari pihak sekolah yang menyebutkan, kalau korban tidak masuk sekolah. Mendapatkan kabar itu, kemudian sang ayah langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Dan setelah empat hari kemudian, adik iparnya yang berada di Aek Torop kabupaten Labuhan Batu Selatan menyampaikan kalau korban berada ditempatnya dan menanyakan apakah sebelumnya korban sudah pamit atau belum.

Berbekal informasi itu, kemudian ayah korban langsung meluncur untuk menjemput korban.” Dan setelah bertemu, kemudian orang tuanya menanyakan siapa yang mengantarkan dirinya ke Aek Torop. Disitu korban menjawab diantar oleh pelaku, ” kata Kompol H Asmar.

Dan bahkan, masih kata Kapolsek lagi bahwa orang tuanya kembali menanyakan apa saja yang sudah dilakukan dirinya bersama dengan pelaku. ” Saat itu korban menjawab, bahwa dirinya bersama dengan pelaku sudah melakukan perbuatan intim layaknya suami istri, ” kata Asmar lagi.

Mendengar jawaban itu, kemudian orang tua dan korban langsung pulang ke Bagan Batu dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut. ” Atas laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada hari minggu tanggal 10 Maret 2019 pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama BAR,” kata Kompol Asmar.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik mengatakan, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya sekali.
” Dari pengakuannya, bahwa perbuatan bejad itu dilakukannya sudah ada sekitar 11 kali. Jadi bukan hanya sekali sebelum akhirnya dilaporkan orang tuanya itu kepada kita, ” kata Kompol Asmar.

Dimana, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku terhitung sejak dari Rabu (28/5) lalu. ” Tepatnya sekitar pukul 15.00 wib di Blok B kepenghuluan Bagan Sapta Permai kecamatan Bagan Sinembah, ” kata Asmar lagi.

” Dan atas laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada hari minggu tanggal 10 Maret 2019 pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama BAR,” kata Kompol Asmar.

Dalam pengungkapan kasus itu, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti. ” Kita amankan juga satu potong baju pramuka warna coklat muda, satu potong rok panjang pramuka warna coklat tua, satu buah bra, satu buah celana dalam warna ungu dan satu helai jilbab warna coklat, ” kata Asmar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. ” Tepatnya pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E UU no 35 th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan UU RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, ” tegas Kompol Asmar.

Editor : BAMBANG RIO
Reporter : SUPARMIN