Bawaslu: ASN Dilarang Hadir di Arena Kampanye

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)–Ketua Bawaslu Dumai Zulfan kembali mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi arena kampanye rapat umum terbuka. Soalnya, masa kampanye rapat umum bakal dimulai, maka masing-masing peserta Pemilu sudah mendapatkan waktu dan zona untuk berkampanye.

Bawaslu pun mewanti-wanti agar kampanye rapat umum tidak sampai melanggar aturan yang ada. Termasuk keterlibatan aparatur sipil negara didalamnya.

Kongkowkuy

“Saya memperingatkan ASN untuk menjauhi arena kampanye rapat umum. Aturan ini dari Badan Kepegawaian Negara, (ASN) tidak boleh hadir dalam kampanye, ” terang Zulfan

Terkait peraturan ASN tentunya Bawaslu kota Dumai mengikuti instruksi dari Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Republik indonesia. Apa yang diterapkan mereka pasti diikuti.

Dalam aturan menegaskan, meski mereka tidak mengenakan seragam ASN atau datang di hari libur, larangan itu tetap berlaku. Meski awalnya, Bawaslu mengizinkan ASN hadir asalkan tidak mengenakan identitas sebagai abdi negara dan hadir di luar jam kerja.

Namun, ternyata ada aturan yang lebih dahulu dikeluarkan BKN, Aturan itu melarang ASN mendekati, apalagi terlibat dalam kampanye. Akhirnya, Bawaslu RI pun merevisi aturannya dengan mengikuti regulasi dari BKN.

Didalam aturan itu juga dijelaskan ASN tidak boleh menunjukkan kecenderungan politiknya di ruang publik. Termasuk media sosial. Misalnya, memajang foto bareng salah seorang peserta pemilu diakun media sosial maka jagalah netralitas sebagai ASN.

Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN yang berstatus protokoler peserta pemilu. Bila mendampingi peserta pemilu, dia tidak dikenai pelanggaran.

Sebab, pekerjaannya memang mendampingi peserta pemilu. Begitu pula aparat keamanan yang bertugas menjaga para peserta pemilu. Mereka juga dikecualikan dari larangan terlibat dalam kampanye karena memang menjalankan tugas.

Editor : BAMBANG RIO
Reporter: DEVI