Akhirnya, Bawaslu Dumai Rekomendasikan PSU dan PSL

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai mengeluarkan rekomendasi agar KPUD Kota Dumai melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS  dan Pemungutan Suara Lanjutan di 9 TPS karena berbagai peristiwa terjadi saat hari pemungutan 17 April 2019.

Komisioner Bawaslu Dumai Agustridi Dumai, menyebutkan 4 TPS yang direkomendasikan PSU tersebut diantaranya TPS 01 dan TPS 08 di Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Kongkowkuy

Sedangkan TPS diusulkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) adalah TPS 07, TPS 08 dan TPS 19 di Kelurahan Sukajadi, TPS 05 dan TPS 06 di Kelurahan Rimba Sekampung di Kecamatan Dumai Kota. Kemudian, TPS 21 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 15 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.

PSL diusulkan juga di duaTPS di Kecamatan Dumai Timur, yaitu TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Palas

“Pemungutan Suara Ulang diusulkan karena ada dua pemilih mencoblos di TPS namun tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, kemudian, adanya pemilih yang memilih di TPS 08 tapi tidak terdaftar di DPT,” kata Agustri.

Alasan lain rekomendasi PSU ini, lanjutnya, di TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai ada pemilih tidak terdaftar di DPT dan DPTb, selanjutnya, petugas TPS membuka kotak suara di TPS 12 dilakukan tidak menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan perundangan.

Rekomendasi PSL di sejumlah TPS di Kelurahan Sukajadi, karena surat suara untuk DPRD kota kurang sebanyak 66 lembar di TPS 08, dan TPS 07 kurang 50 lembar surat suara untuk DPRD Kota.

Sementara, di TPS 06 Kelurahan Rimba Sekampung Bawaslu usulkan PSL karena pemilih khusus 13 orang sudah terdaftar tapi surat suara habis, juga di TPS 19 Kelurahan Sukajadi 65 pemilih khusus sudah terdaftar dan surat suara habis.

Kelurahan Rimba Sekampung TPS 05 direkomenadi PSL karena pemilih khusus 18 orang sudah terdaftar dan surat suara habis, TPS 21 Kelurahan STDI terdapat 23 pemilih e-KTP telah mendaftar namun surat suara habis.

Dua TPS lain direkom pemungutan suara ulang yakni TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai dengan 29 pemilih tidak bisa mencoblos akibat e-KTP dikumpul tapi belum didaftarkan, serta di TPS 29 Kelurahan Tanjung Palas kekurangan 24 surat suara untuk pemilih khusus.

 

SELENGKAPNYA BACA KORAN HARIAN DUMAI POS, SENIN 22 APRIL 2019

Reporter : Irmen