DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim relawan salah satu calon legislatif (Caleg) di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai atau Daerah Pemilihan (dapil) III.
Terlapor ada dua orang, mereka diduga membagikan uang Rp 250 ribu dan kartu nama caleg pada Selasa (16/4) malam kemarin.
Ketua Bawaslu Dumai Zulfan ST mengatakan, Bawaslu sudah menerima laporan adanya dugaan money politik dan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Laporannya akan segera kami tindak lanjuti.” Kata Ketua Bawaslu Dumai Zulfan ST Rabu (17/4).
Dijelaskan, terlapor ada dua orang yakni caleg inisial B Dapil Sungai Sembilan dan tim relawan yang diduga membagi-bagikan uang kepada masyarakat.
Lanjutnya menjelaskan, barang bukti yang diterima Bawaslu Dumai yaitu berbentuk kartu nama, dan uang tunai Rp.250 ribu. “Besok mulai kami proses karena hari ini masih proses pemungutan suara,” ungkapnya.
Terakhir Zulfan menjelaskan bahwa, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dugaan tersebut masuk ranah pidana.
“Jika terbukti dalam pemeriksaan nanti, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung terancam pidana,” tutupnya.
Editor : Bambang Rio
Reporter : Rian