Diduga Pencemaran Nama Baik, Pengusaha Minyak Dumai Dilaporkan ke Polisi

PANIPAHAN(DUMAIPOSNEWS)-Merasa nama baiknya di hina dan cemari Samin alias Oliong (37) melaporkan seorang pengusaha minyak asal kota Dumai berinisial  IS ke Polsek Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Senin (8/4) lalu, dengan laporan melakukan pencemaran nama baik sesuai surat nomor LP.B/57/IV/2019/Reskrim Polsek Palika.

Dalam laporannnya, Oliong warga Jalan Udang, RT 05, RW 03, Dusun Timur, Kepenghuluan Panipahan merasa tidak senang, nama baiknya dihina dengan ucapan terlapor seorang Haji berinisial IS, melalui ucapan dalam percakapan di telepone seluler dengan salah satu staf Kecamatan, Iwan pada Ahad (24/2) lalu.

Kongkowkuy

Dengan menuduh pelapor Oliong ada bermain narkoba dalam bisnisnya, bukan hanya itu akan tetapi IS juga menyebutkan kalau Oliong menjadi provokator masyarakat, terhadap pemindahan serta keberadaan pangkalan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite milik PT Maju Jaya di Kepenghuluan Panipahan.

Dalam rekaman sambungan telepon yang berdurasi selama 8 menit 46 detik tersebut, terlapor IS selain mengatakan dalam bisnis minyak Oliong ada main narkoba, juga mengatakan akan melaporkan Oliong dengan tuduhan melakukan pemindahan Pangkalan Minyak secara sepihak dengan meminta tanda tangan kepala Dusun dan Camat.

“Saya tidak terima di tuduh pak haji IS dalam bisnis saya bermain narkoba, dan juga menuduh jadi provokator pemindahan pangkalan minyak miliknya,” kata Oliong saat dikonfirmasi,Rabu (24/4) melalui telepone selulernya.

Menurut Oliong dirinya sudah melakukan upaya pendekatan terhadap terlapor haji IS, namun menemui jalan buntu atau tidak berhasil, atas tuduhan tersebut terlapor Aliong merasa kurang senang dan mengalami kerugian moral di mata masyarakat, dikarenakan usahanya di jauhi masyarakat Panipahan, disebabkan masyarakat takut berbisnis dengan Oliong atas tuduhan tersebut.

“Atas ucapannya tersebut, Haji IS tidak ada minta maaf ke saya, bahkan Whatsapp sayapun di blokirnya, dan akhirnya saya laporkan atas tuduhan melakukan pencemaran dan penghinaan nama baik.”Pungkasnya.

Semantara Kapolsek Palika Iptu Zulmar saat di hubungi menyatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari terlapor Aliong pada hari senin (8/4) lalu, dan sudah melakukan introgasi terhadap korban Oliong, dan mengundang saksi untuk penyelidikan lebih lanjut, namun untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap terlapor H Idrus ini terkendala dengan waktu Pemilu serentak ini.

SELENGKAPNYA BACA HARIAN PAGI DUMAI POS, JUMAT (26/4/2019)

Reporter : Eka Susila